Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menilai, tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook disusun berdasarkan kesalahan memahami mekanisme pasar modal dan saham.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menafsirkan kenaikan valuasi saham saat initial public offering (IPO) sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Investor Mulai Uji Ketahanan Ekonomi RI, Bukan Lagi Sekadar Angka Pertumbuhan
“Tuntutan ini disusun karena ketidaktahuan memahami persoalan yang diperiksa untuk dijadikan dasar adanya perbuatan korupsi,” ujar Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dodi, jaksa juga salah memahami istilah founder tax. Ia menegaskan, founder tax bukan pajak atas penjualan saham, melainkan pajak yang dikenakan terhadap saham pendiri perusahaan.
Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan penafsiran jaksa terkait stock split dan kenaikan nilai saham Gojek yang disebut berasal dari tindak korupsi.
“Peningkatan harga saham karena perubahan harga saham di bursa dikatakan sebagai hasil korupsi. Padahal itu mekanisme umum pasar modal,” katanya.
Baca Juga: FKBI Minta Pengawasan Distribusi BBM Diperketat, Warga Diimbau Tak Panic Buying
Dodi menilai konstruksi tuntutan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena didasarkan pada misinterpretasi terhadap mekanisme bisnis dan fakta persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti tuduhan adanya persekongkolan antara Nadiem dan Google dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Dodi, tuduhan tersebut merupakan klaim serius yang seharusnya dibuktikan secara kuat karena melibatkan institusi internasional dan pejabat negara.
“Ini bukan main-main. Menyebut Google bersekongkol dengan pejabat negara adalah tuduhan serius,” ujarnya.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah best practice dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, konsep tersebut tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia yang menganut asas legalitas.
“Tidak ada asas best practice dalam sistem hukum pidana kita. Yang ada asas legalitas,” tegasnya.
Baca Juga: BKPM Dorong Tol Rp26 Triliun ke Pelabuhan Tanjung Carat untuk Perkuat Hilirisasi
Selain mempersoalkan substansi tuntutan, kuasa hukum Nadiem menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi Popi yang disebut mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengakui dirinya yang mengusulkan penggunaan Chromebook.
“Kami berharap hakim tidak terprovokasi dan tetap memutus berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Roy Riady menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Roy dalam sidang pembacaan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Baca Juga: Prabowo Bela Satgas PKH: Bandit Perampok Memang Tidak Suka Kalian
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













