Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak penempatan ribuan wajib pajak ke lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Kanwil Khusus, hingga KPP Wajib Pajak Besar mulai 1 Juli 2026.
Langkah ini dinilai sebagai strategi memperketat pengawasan terhadap wajib pajak berpotensi besar guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai langkah otoritas merombak penempatan ribuan wajib pajak ke kantor pajak khusus hingga wajib pajak besar merupakan strategi untuk memperkuat pengawasan sekaligus memaksimalkan penerimaan negara.
Menurut Raden, perubahan yang dilakukan DJP tidak sekadar administratif, melainkan menunjukkan adanya pemetaan ulang terhadap wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan besar.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun
Ia menilai pola perpindahan tersebut terlihat jelas dari adanya wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama kemudian dipindahkan ke KPP Madya maupun KPP di lingkungan Kanwil Khusus.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Wajib Pajak Besar.
"Pola perubahan seperti ini jelas sekali tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan pajak," kata Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (6/5/2026).
Raden menjelaskan, wajib pajak yang naik kelas umumnya merupakan entitas dengan potensi pajak besar sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif.
Dengan penempatan di kantor pajak khusus, rasio pengawasan antara account representative (AR) dan wajib pajak menjadi lebih kecil dibandingkan di KPP Pratama.
"Tujuannya memaksimalkan penerimaan pajak dengan cara memperkuat pengawasan atas wajib pajak tersebut," katanya.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak 2025, Ditjen Pajak Panggil Para Wajib Pajak Kaya
Ia mencontohkan, wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat karena jumlah wajib pajak yang ditangani setiap AR lebih sedikit.
Menurut dia, semakin kecil span of control, maka pengawasan perpajakan akan semakin optimal. "Jadi benar, strategi ini adalah memperkuat pengawasan wajib pajak tersebut," tutur Raden.
Sebelumnya, DJP resmi melakukan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan wajib pajak besar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Dalam beleid yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 itu, DJP menyatakan penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang selama ini terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Baca Juga: Ditjen Pajak Harus Kejar Gap Pajak Rp 562 Triliun pada 2026, Simak Strateginya
Melalui keputusan tersebut, DJP memindahkan dan menetapkan kembali sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Perusahaan yang masuk dalam penataan berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, teknologi finansial, manufaktur, hingga perusahaan digital.
Selain itu, DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Kebijakan tersebut mencakup penataan ulang administrasi terhadap 4.625 wajib pajak, termasuk konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













