kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 16.994   -55,00   -0,32%
  • IDX 7.168   119,69   1,70%
  • KOMPAS100 991   19,02   1,96%
  • LQ45 727   11,48   1,60%
  • ISSI 256   5,05   2,01%
  • IDX30 393   4,82   1,24%
  • IDXHIDIV20 489   1,19   0,24%
  • IDX80 112   2,01   1,83%
  • IDXV30 135   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 128   1,48   1,17%

Pelaporan Pajak Melejit: DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Positif


Kamis, 22 Januari 2026 / 16:27 WIB
Pelaporan Pajak Melejit: DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Positif
ILUSTRASI. Sistem Coretax DJP diklaim sukses mendorong kenaikan pelaporan pajak double digit. (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim sistem administrasi perpajakan baru Coretax mulai menunjukkan kinerja positif. 

Implementasi sistem digital tersebut mendorong kenaikan pelaporan pajak hingga double digit sepanjang 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, indikasi awal efektivitas Coretax terlihat dari meningkatnya penerbitan bukti potong serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. 

Secara tahunan, penerbitan bukti potong tercatat naik sekitar 9%, sementara pelaporan SPT Masa meningkat hingga 14%.

Baca Juga: Ditjen Pajak Harus Kejar Gap Pajak Rp 562 Triliun pada 2026, Simak Strateginya

"Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa sistem Coretax sudah bekerja dengan lebih baik," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, peningkatan tersebut terjadi seiring penyatuan berbagai proses bisnis perpajakan yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi. 

Coretax dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengawasan, hingga pengolahan data dalam satu sistem terpadu.

Meski demikian, DJP mengakui penerapan Coretax sepanjang 2025 belum sepenuhnya optimal. 

Hal ini tercermin dari pelaporan faktur pajak yang relatif stabil di kisaran 99,1% dibanding tahun sebelumnya, lantaran masih adanya wajib pajak yang menggunakan sistem lama atau mekanisme manual.

Baca Juga: Kemampuan Bayar Wajib Pajak Melemah, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Cicilan

Ia menambahkan, pada akhir Desember 2025, pengelolaan Coretax telah sepenuhnya diambil alih DJP dari sistem integrator. 

Dengan demikian, sepanjang 2026 otoritas pajak akan mulai melakukan penyempurnaan sistem sesuai kebutuhan layanan dan dinamika wajib pajak.

"Akhir Desember, Coretax sudah fully di dalam kontrol DJP, sudah handover dari sistem integrator. Jadi mudah-mudahan 2026 ini kita membangun perbaikan-perbaikan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×