kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.160   16,00   0,09%
  • IDX 7.710   33,62   0,44%
  • KOMPAS100 1.068   5,72   0,54%
  • LQ45 768   4,07   0,53%
  • ISSI 280   2,88   1,04%
  • IDX30 409   2,52   0,62%
  • IDXHIDIV20 494   2,34   0,48%
  • IDX80 119   0,62   0,52%
  • IDXV30 139   2,23   1,63%
  • IDXQ30 130   0,46   0,36%

Kemampuan Bayar Wajib Pajak Melemah, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Cicilan


Kamis, 22 Januari 2026 / 15:33 WIB
Kemampuan Bayar Wajib Pajak Melemah, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Cicilan
ILUSTRASI. Petugas Pajak Melayani Wajib Pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kemampuan bayar wajib pajak (ability to pay) sepanjang 2025 mengalami tekanan.

Kondisi ini membuat hasil penerimaan dari penagihan pajak menurun, meskipun aktivitas penagihan justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai penurunan setoran dari hasil penagihan terjadi karena kemampuan bayar wajib pajak mengalami pelemahan pada 2025.

Baca Juga: Kejar Target 2026, Ditjen Pajak Tak Ingin Bergantung Komoditas

“Memang bapak/ibu juga mungkin merasakan ya, kemampuan bayar di tahun 2025, ability to pay-nya itu memang cukup struggle,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menghadapi kondisi tersebut, DJP memilih mengambil langkah akomodatif dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak melalui skema cicilan, baik untuk pokok pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

“Sehingga kami mengakomodasi dengan bisa dicicil, baik pokok maupun bunganya atau dendanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×