kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Kejar Target Penerimaan Pajak 2025, Ditjen Pajak Panggil Para Wajib Pajak Kaya


Kamis, 11 Desember 2025 / 15:08 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak 2025, Ditjen Pajak Panggil Para Wajib Pajak Kaya
ILUSTRASI. Peluncuran piagam wajib pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya agar bisa mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini.

Maklum, hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.459 triliun, atau setara 70,2% dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Adapun salah satu yang dilakukan adalah dengan membidik setoran pajak dari kelompok high wealth individual (HWI) atau wajib pajak orang kaya.

Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah HWI setelah menemukan banyak ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka dengan data pembanding yang dimiliki pemerintah.

Baca Juga: Duh! Penurunan Kepatuhan Pajak Terjadi di Semua Segmen Wajib Pajak

"Kalau kita jujur dari sisi data beneficial owner yang HWI, kebetulan hari ini juga saya melakukan pemanggilan untuk konsultasi kepada HWI. Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

Bimo mengatakan DJP saat ini mengantongi beragam sumber data yang jauh lebih lengkap dibandingkan sebelumnya, termasuk data beneficial owner.

Namun, sebagian wajib pajak masih merasa otoritas pajak tidak memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga tidak melaporkannya dalam SPT.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Aturan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

"Jadi ada banyak sekali sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib Pajak. Terkadang wajib pajak mungkin merasa kita gak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan. 

Bimo menilai kondisi ini menciptakan paradoks fiskal. Di satu sisi, kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan ekonomi besar. Namun di sisi lain, pelaporan pajaknya tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya. 

"Nah kami bisa melihat di situ betapa sebenarnya ada sebuah paradoks. Paradoks di mana seharusnya kebijakan fiskal itu bisa menjadi penyeimbang, bisa menjadi balancer. Supaya ketimpangan sosial, ketimpangan penghasilan itu bisa terminimalisasi," jelas Bimo.

Baca Juga: Ditjen Pajak Raih Rp11,48 Triliun dari Wajib Pajak Penunggak Besar

Selanjutnya: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan 11-17 Desember 2025, Es Krim Joyday Diskon 20%

Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan 11-17 Desember 2025, Es Krim Joyday Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×