kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Ditjen Pajak Temukan Banyak Wajib Pajak Minerba Tidak Patuh Pajak


Kamis, 11 Desember 2025 / 15:57 WIB
Ditjen Pajak Temukan Banyak Wajib Pajak Minerba Tidak Patuh Pajak
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap temuan tekait tingginya ketidakpatuhan pajak di sektor mineral dan batubara (minerba).

Melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), DJP menemukan banyak ketidaksesuaian data yang dilaporkan WP minerba dibandingkan dengan data yang tercatat di instansi lain seperti Ditjen Minerba, Bea Cukai hingga Ditjen Anggaran yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa menjelaskan bahwa CRM kini menjadi mesin analitik utama DJP dalam memetakan risiko kepatuhan secara mendalam.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kumpulkan 137 Wajib Pajak Sawit, Ada Apa?

Sistem ini dibangun menggunakan ratusan variable predictor yang menilai pola pelaporan, perilaku transaksi, serta indikator khusus tiap sektor. 

Untuk sektor minerba, DJP bahkan menambah lebih dari 27 variabel khusus yang dirancang berdasarkan karakteristik unik industri tambang.

"Jadi kami juga mengembangkan CRM spesifik yang berkaitan dengan sektor minerba misalnya. Dan sebagai gambaran misalnya, sektor pertambangan batubara selain memanfaatkan variable predictor yang sifatnya general, kita juga memanfaatkan lebih dari 27 variable predictor yang sifatnya spesifik berkaitan dengan sektor tersebut," ujar Ihsan dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

Salah satu temuan dominan adalah incorrect reporting atau ketidakcocokan pelaporan. DJP mendapati selisih antara nilai penjualan yang dilaporkan WP ke otoritas pajak dengan data yang mereka sampaikan ke instansi lain.

Ihsan menambahkan, kompleksitas industri tambang, mulai dari lokasi terpencil, padat modal, hingga keterlibatan banyak vendor, meningkatkan risiko transaksi dengan pihak berelasi (related parties).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak 2025, Ditjen Pajak Panggil Para Wajib Pajak Kaya

Hal ini membuka ruang terjadinya over-invoicing, under-invoicing, transaksi berlapis, serta praktik transfer pricing.

Dari hasil CRM tahun 2020–2024, mayoritas WP di sektor minerba mendapatkan rekomendasi treatment berupa pemeriksaan. Hal ini menggambarkan tingginya risiko ketidakpatuhan di sektor tersebut.

"Kita bisa lihat bahwa rekomendasi treatment terhadap WP Minerba selama tahun 2020-2024 itu mayoritas itu adalah pemeriksaan. Jadi kalau kita lihat piramidanya tadi memang risiko kepatuhan di sektor ini itu cukup tinggi. Artinya kalau kita bicara nih, aktivitas pengawasan dan pemeriksaan itu nilainya bisa sampai hampir mendekati 90%," terang Ihsan.

Selanjutnya: Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×