kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.519   19,00   0,11%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DPR Usul Pesawat Haji Maksimal 15 Tahun, Alvin Lie: Kelaikudaraan Lebih Penting


Kamis, 14 Mei 2026 / 07:46 WIB
DPR Usul Pesawat Haji Maksimal 15 Tahun, Alvin Lie: Kelaikudaraan Lebih Penting
ILUSTRASI. Persiapan pesawat angkutan haji tahun 2026 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembatasan usia pesawat untuk penerbangan haji dan umrah kembali mencuat setelah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengusulkan pesawat pengangkut jemaah haji maksimal berusia 12–15 tahun.

Usulan tersebut muncul menyusul sejumlah insiden teknis penerbangan haji dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal itu, pengamat aviasi Alvin Lie menilai usia pesawat bukan indikator utama yang menentukan keselamatan maupun keandalan penerbangan.

Baca Juga: Prabowo Bela Satgas PKH: Bandit Perampok Memang Tidak Suka Kalian

Menurutnya, faktor terpenting dalam industri aviasi justru terletak pada standar perawatan dan kelaikudaraan pesawat.

“Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip ‘tua’, baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama,” ujar Alvin Lie dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, tiga prinsip tersebut meliputi perawatan berjenjang, prinsip safe life dan fail safe, serta kelaikudaraan (airworthiness).

Dalam industri penerbangan, pesawat wajib menjalani inspeksi rutin mulai dari A-Check hingga D-Check guna memastikan seluruh komponen tetap aman dioperasikan.

Pada tahap D-Check, pesawat akan dibongkar secara menyeluruh hingga menyisakan kerangka utama.

Baca Juga: Prabowo Soroti Izin Usaha Bertahun-tahun, Bentuk Satgas Deregulasi

Pemeriksaan dilakukan terhadap potensi korosi, sistem kabel, hingga saluran pipa untuk memastikan kondisi pesawat tetap optimal.

Selain itu, prinsip safe life memastikan setiap komponen yang memiliki batas masa pakai diganti sebelum mengalami kegagalan.

Sementara prinsip fail safe dirancang agar struktur pesawat tetap aman meski salah satu komponennya mengalami kerusakan.

Menurut Alvin, regulator penerbangan juga hanya akan memberikan izin terbang apabila pesawat memenuhi seluruh standar teknis dan perawatan, tanpa bergantung pada usia pesawat semata.

Baca Juga: Menuju Puncak Haji, Bank Syariah Indonesia Sumbang 300 Unit Kursi Roda

“Selain itu, ada juga program khusus untuk pesawat tua. Apabila jam terbang sudah tinggi, maka akan diadakan inspeksi tambahan pada struktur, fatigue testing, juga pencegahan korosi yang lebih ketat,” tambahnya.

Di sisi lain, industri penerbangan domestik saat ini masih menghadapi tantangan berat. Jumlah penumpang domestik Indonesia tercatat turun dari sekitar 102 juta penumpang pada 2018 menjadi sekitar 70 juta penumpang per tahun saat ini.

Selain faktor ekonomi dan harga tiket, industri penerbangan juga menghadapi tantangan dari sisi regulasi armada.

Pada 2015–2016, pemerintah membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun. Kebijakan itu dinilai meningkatkan hambatan masuk bagi maskapai baru karena biaya sewa armada menjadi lebih mahal.

Kemudian, melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020, pemerintah menaikkan batas usia impor pesawat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Rp 17.529 per Dollar AS, Kurs Rupiah Di Titik Terendah Dalam Sejarah, Ini Dampaknya!

Meski demikian, sebagian pelaku industri menilai kebijakan tersebut masih membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor maskapai nasional.

Alvin menegaskan, keselamatan penerbangan lebih ditentukan oleh kualitas perawatan pesawat dan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan dibandingkan usia armada semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×