Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 7 mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan UU TNI yang baru beberapa hari lalu disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Pemohon antara lain Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
"Pokok perkara : permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari website MK, Selasa (25/3).
Para pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Hal ini karena minimnya partisipasi publik sampai susahnya masyarakat mengakses draf naskah akademik dan RUU TNI.
Selain itu, RUU TNI tidak termasuk RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.
Baca Juga: Usai Disahkan DPR, UU TNI Digugat ke MK
Dengan tidak masuknya RUU TNI dalam daftar Prolegnas Prioritas, maka penyusunannya tidak mengikuti prosedur perencanaan yang telah ditetapkan dalam UU P3. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan urgensi pembahasannya di luar mekanisme yang telah ditentukan, mengingat setiap RUU harus melalui proses perencanaan yang sistematis dalam Prolegnas.
"Pengajuan RUU TNI di luar mekanisme Prolegnas tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tulis dalil pemohon.
Dalam petitum gugatannya, para pemohon memohon MK Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: UU TNI Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lakukan Judicial Review ke MK
Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setiap UU yang telah disahkan, termasuk revisi UU TNI dapat diakses publik melalui situs resmi DPR. Ia meminta publik memahami isi RUU TNI yang disahkan sebelum melakukan tindakan yang disebut protes terhadap RUU TNI.
"Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (25/3).
Selanjutnya: Komitmen Peruri Menjaga Keaslian Produk dan Kontribusi pada Masyarakat
Menarik Dibaca: Tes Kesehatan Otak Mudah dengan Aplikasi BrainEye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News