kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Sipil Keluarkan Petisi, Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI


Minggu, 16 Maret 2025 / 12:37 WIB
Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Sipil Keluarkan Petisi, Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI
ILUSTRASI. Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil mengeluarkan petisi untuk menolak kembalinya Dwifungsi TNI lewat revisi undang-undang TNI.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil mengeluarkan petisi untuk menolak kembalinya Dwifungsi TNI lewat revisi undang-undang TNI.

Tokoh-tokoh yang mengeluarkan petisi tersebut antara lain Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid Pdt. Ronald Richard Tapilatu, Rafendi Djamin, Al A'raf, Pdt. Penrad Siagian dan KH Rakhmad Zailani Kiki.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM tersebut mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan mengembalikan militerisme terutama Dwifungsi TNI di Indonesia.

Baca Juga: Rapat RUU TNI Digelar di Hotel, Koalisi Masyarakat: Bertentangan dengan Efisiensi

"Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Agenda ini justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," demikian isi petisi tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (15/3).

Petisi tersebut menjelaskan, RUU TNI itu bakal mengembalikan Dwifungsi TNI, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil. 

Hal ini, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda.

Di samping itu disebutkan bahwa salah satu agenda RUU TNI adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

TNI adalah alat pertahanan negara untuk memerangi musuh dari negara lain, sementara Kejagung adalah lembaga penegak hukum nasional, sehingga tidak tepat jika anggota TNI aktif duduk di institusi itu. Begitu pula penempatan militer aktif di KKP adalah kekeliruan dan inil salah satu cerminan dwifungsi TNI.

"Pelibatan TNI dalam penanganan narkotika berpotensi pada penggunaan war model sebagaimana yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigo Duterte melibatkan militer di dalamnya. Hal ini bisa menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM seperti halnya kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC," tambah petisi tersebut.

Baca Juga: Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Pertahanan Siber dan Ikut Atasi Narkoba

Tak hanya itu, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara dan cukup diatur lebih lanjut dalam PP.

Ini secara nyata justru meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat dan akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan Pasal ini merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNI dalam operasi militer selain perang.

"Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia," tutup petisi tersebut.

Selanjutnya: Dukung Pembiayaan Proyek, Velospace Raih Pembiayaan dari Gradana

Menarik Dibaca: Kenapa Gula Darah Tetap Tinggi Meskipun Sudah Makan Sehat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×