Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan dalam pembahasan Revisi UU TNI terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang.
Salah satunya adalah mengatasi masalah narkotika. "Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, Hasanuddin menyebut ada tiga kewenangan TNI dalam operasi non-perang yang ditambah selain masalah narkotika.
"Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujarnya lagi.
Baca Juga: Diam-Diam! DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah
Namun, terkait isu narkotika ini, Hasanuddin mengatakan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk implementasi TNI diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika.
"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," imbuh dia.
Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil
Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Dita Angga Rusiana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/15/14450331/revisi-uu-tni-tugas-tni-bertambah-atasi-narkoba-dan-pertahanan-siber?page=all#page2.
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Denpasar & Sekitarnya, Sabtu 15 Maret 2025, Resmi Kemenag
Menarik Dibaca: 5 Drama Korea Ini Tampilkan Healthy Relationship Penuh Cowok Green Flag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News