kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Pajak Marketplace Tuai Keluhan, Pengamat Nilai Timing Penerapan Kurang Tepat


Minggu, 02 Agustus 2026 / 17:27 WIB
Pajak Marketplace Tuai Keluhan, Pengamat Nilai Timing Penerapan Kurang Tepat
ILUSTRASI. Pajak, PPh21 (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pengamat pajak. 

Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai menekan arus kas pelaku usaha di tengah pelemahan daya beli masyarakat. 

Namun di sisi lain, pemerintah dianggap perlu segera menjalankannya untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Bank Dunia Ungkap Ironi Jakarta, Ekonomi Terbesar Tapi Persepsi Hindari Pajak Tinggi

Seperti diketahui, sejak aturan berlaku, sejumlah pedagang online mengeluhkan munculnya potongan baru bertajuk "Pajak PPh 22" pada rincian transaksi mereka.

Keluhan yang beredar di media sosial tidak hanya berkaitan dengan bertambahnya potongan, tetapi juga mengenai dasar penghitungan pajak yang masih belum dipahami oleh sebagian penjual.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menilai ketepatan waktu penerapan kebijakan tersebut perlu dilihat dari dua perspektif, yakni kondisi likuiditas pelaku usaha dan kepentingan tata kelola negara.

Dari sisi pelaku usaha, menurut Prianto, pemungutan PPh Pasal 22 yang didasarkan pada omzet bruto berpotensi memperberat kondisi keuangan penjual, khususnya bisnis digital yang memiliki struktur biaya tinggi.

"Penerapan PPh Pasal 22 berbasis omzet bruto untuk bisnis e-commerce yang padat biaya memang memunculkan dilema dari kacamata cashflow pengusaha. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, kebijakannya terasa sangat memberatkan," ujar Prianto kepada Kontan, Senin (2/8/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pendapatan penjual di marketplace sudah tergerus oleh berbagai biaya seperti platform fee, biaya live streaming, subsidi gratis ongkos kirim, hingga biaya iklan di dalam platform.

Baca Juga: Prabowo Adopsi Model India untuk Kejar Target 3 Juta Rumah, Pengamat: Perlu Reformasi

Di sisi lain, PPh Pasal 22 dipotong langsung dari nilai transaksi bruto harian sehingga semakin menekan arus kas pelaku usaha. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berat ketika daya beli masyarakat sedang melemah.

Prianto juga menilai skema pajak berbasis omzet akan lebih membebani usaha dengan margin keuntungan tipis, seperti penjualan elektronik maupun bahan pokok, dibandingkan usaha yang memiliki margin lebih tinggi. "Usaha dengan margin tipis harus merelakan porsi laba yang jauh lebih besar untuk pajak," katanya.

Menurut dia, pelaku usaha juga menghadapi dilema untuk menaikkan harga jual karena berisiko menekan volume penjualan di tengah kondisi konsumsi masyarakat yang belum pulih.

Meski demikian, Prianto menilai dari perspektif negara, implementasi kebijakan tersebut memiliki urgensi yang kuat.

Ia mengatakan, mekanisme pemungutan oleh marketplace memberikan kepastian penerimaan negara lebih cepat tanpa harus menunggu pelaporan pajak pada akhir tahun.

Selain itu, menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat basis data perpajakan.

"Di balik layar, aturan yang dikemas sebagai penyederhanaan administrasi ini sebenarnya merupakan alat profiling raksasa. Tujuannya adalah memetakan kepatuhan PPN dan membongkar modus penghindaran pajak di ekonomi digital yang selama ini berlindung di ruang gelap," jelas Prianto.

Prianto menyimpulkan, dari sisi kondisi ekonomi riil, waktu penerapan kebijakan tersebut memang kurang ideal karena skema pajak berbasis omzet tidak mencerminkan laba bersih pelaku usaha, terutama di tengah persaingan bisnis digital yang masih berlangsung agresif.

Baca Juga: Anggaran MBG Wajib Dipisah, Anggaran Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai Hingga 2028

"Namun, secara struktural, langkah ini merupakan pil pahit yang harus ditelan untuk merapikan big data kepatuhan pajak secara nasional," katanya.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kekhawatiran sebagian pelaku usaha perlu dilihat secara proporsional. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menambah jenis maupun besaran pajak baru bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.

"Sekali lagi, ini hanya mekanisme pemungutan baru saja. Tidak ada beban pajak baru bagi seller atau merchant yang selama ini sudah patuh," kata Fajry.

Ia juga menekankan bahwa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace relatif kecil.

Menurut Fajry, kekhawatiran lebih banyak muncul dari pelaku usaha yang selama ini belum menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, misalnya penjual dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar yang belum memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau belum membayar pajak sama sekali.

"Tapi itukan risiko bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh," tambah Fajry.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik.

Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebelum menerima penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×