Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombak penolakan atas hasil revisi Undang-Undang (RUU) TNI masih berlanjut. Kini, UU TNI langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis lalu (20/3).
Permohonan gugatan uji materi UU TNI ini tercantum dalam situs Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/3/2025). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Kembali Hidupkan Dwifungsi TNI
RUU TNI disahkan DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025), meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi TNI tersebut
Ketua DPR Puan Maharani mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
"Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
Puan mengklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
Dia menyebutkan, pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka. Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI. Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan," kata Puan.
"Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," imbuh dia.
Baca Juga: Mencemaskan Bayang-Bayang Dwifungsi TNI, Masyarakat Sipil akan Menggugat UU TNI
Selanjutnya: Cek Harga Realme C75 Baru di Bulan Maret 2025, Hanya Rp 2 Jutaan
Menarik Dibaca: Resep Rendang Daging yang Empuk untuk Lebaran, Bumbu Meresap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News