kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

UU TNI Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lakukan Judicial Review ke MK


Kamis, 20 Maret 2025 / 15:11 WIB
UU TNI Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lakukan Judicial Review ke MK
ILUSTRASI. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan akan melakukan beragam upaya untuk membatalkan putusan pengesahan revisi Undang-Undang TNI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan akan terus melakukan beragam upaya untuk membatalkan putusan pengesahan revisi Undang-Undang TNI.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya menyampaikan, upaya-upaya yang dilakukan mulai dari melakukan aksi di jalan hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan bergerilya ke jalan dan media sosial bahkan jika ini disahkan kita tidak akan berhenti dan akan melakikan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas,” ujarnya di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Baca Juga: Banyak Penolakan UU TNI, Begini Tanggapan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Bukan tanpa alasan, Satya mengungkapkan kekhawatiran masyarakat dari disahkannya UU TNI tersebut yakni membangkitkan kembali orde baru. 

Pasalnya, kata dia, kejadian tersebut begitu memilukan di mana banyak korban berjatuhan saat rezim pemerintahan kala itu memimpin hingga 32 tahun.

“Ini seperti orde baru yang kala itu Soeharto berkuasa 32 tahun. Di mana, di situ ada keterlibatan militer sehingga semakin kuat impunitas dan menyulitkan korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satya menuturkan, pihaknya menolak disahkannya revisi UU TNI sebab banyak ditemukan Pasal yang bermasalah. Dia mencontohkan, pada Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

“Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah. Tidak hanya subtansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama

Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa mengesahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota rapat diikuti ketukan palu.

Selanjutnya: MSIG Life Evaluasi Dampak Trading Halt, Pertimbangkan Tambah Investasi Saham

Menarik Dibaca: Ramadan Berkah, SIG Sediakan Musala dan Toilet Portabel di GBK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×