kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Bank Dunia Ungkap 48% UMKM Batasi QRIS, Celios Soroti Miskonsepsi Pajak


Minggu, 02 Agustus 2026 / 20:56 WIB
Bank Dunia Ungkap 48% UMKM Batasi QRIS, Celios Soroti Miskonsepsi Pajak
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai QRIS (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Dunia menyebut 48% pelaku usaha mikro di Indonesia sengaja membatasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) agar transaksi usahanya tidak mudah dipantau otoritas pajak

Kondisi ini dipicu oleh kesalahpahaman mengenai hubungan antara sistem pembayaran digital dan perpajakan, serta rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Lima Tewas, 41 Penumpang Masih Dicari

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, QRIS dan perpajakan merupakan dua rezim kebijakan yang berbeda.

Menurutnya, selama pelaku usaha masih masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kewajiban perpajakannya tetap mengacu pada batas omzet yang berlaku serta sistem perpajakan berbasis self-assessment.

"Memang yang jadi persoalan ada ketidakjelasan antara QRIS dan perpajakan. Sebenarnya itu dua rezim aturan terpisah," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (2/8/2026).

Bhima menilai sebagian pelaku UMKM memiliki persepsi bahwa penggunaan QRIS membuat seluruh transaksi usaha secara otomatis dapat diakses oleh otoritas pajak. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Juni Belum Surplus, Defisit Diproyeksi Tinggal US$ 210 Juta

Ia menambahkan, rendahnya tingkat kepercayaan pelaku usaha juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari perubahan aturan PPh UMKM, isu akses terhadap rekening perbankan, hingga koordinasi pemerintah dengan aparat dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM memilih membatasi penggunaan pembayaran digital.

Sebelumnya, Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth mengungkapkan sebanyak 48% pelaku usaha mikro membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Laporan yang sama juga menunjukkan 40% responden menilai pajak yang dibayarkan hanya akan berujung pada pemborosan dan korupsi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bhima mendorong pemerintah memperjelas batasan antara data transaksi pembayaran digital dan data perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan pelaku UMKM.

"Perlu evaluasi lagi batasan pembayaran digital dengan data perpajakan, jangan dicampuradukkan. Sosialisasi kepada wajib pajak UMKM perlu lebih masif dan mudah dipahami," katanya.

Baca Juga: Kawasan Transmigrasi Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Baru

Ia juga menyarankan agar dalam proses pendaftaran fasilitas QRIS, pelaku usaha memperoleh penjelasan bahwa data transaksi pembayaran berbeda dengan data perpajakan.

Menurut Bhima, keengganan sebagian pelaku UMKM menggunakan QRIS karena khawatir diawasi pemerintah memiliki kemiripan dengan penolakan sebagian masyarakat terhadap sensus ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sama-sama dipengaruhi oleh rendahnya tingkat kepercayaan publik.

"Masalah pelaku UMKM tidak mau pakai QRIS sama persis dengan masyarakat menolak sensus ekonomi BPS," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×