kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi molor, aturan tax holiday diperpanjang


Kamis, 04 September 2014 / 19:42 WIB
Revisi molor, aturan tax holiday diperpanjang
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (21/3) di Pegadaian Kompak Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011, tentang pemberian pemberian fasilitas pembebasan, atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, alias tax holiday. Masa berlaku aturan ini sebetulnya habisa pada tanggal 15 Agustus 2014.

Namun menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) hingga kini pemerintah belum tuntas menyelesaikan aturan perubahannya. “Oleh karenanya aturan tax holiday yang ada sekarang diperpanjang satu tahun ke depan,” ujarnya, Kamis (4/9).

Keberadaan fasilitas tax holiday dinilai perlu untuk menarik minat investor datang ke Indonesia. Jika tidak diperpanjang, maka peluang untuk menarik investor dengan bonus keringanan pajak tidak bisa digunakan. Chairul juga bilang, pembahasan revisi aturan tersebut tetap dilakukan oleh pemerintah.

Kepastian perpanjangan ini ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin CT, pada hari Kamis (4/9) di kantornya. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut sejumlah kementerian/lembaga terkait, seperti kementeri keuangan, kementeri perdagangan, kementeri perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mentri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, jika ada perusahaan yang ingin mengajukan diri mendapat fasilitas tax holiday, bisa diproses dengan ketentuan yang terdapat dalam PMK tersebut. “Nanti perpanjangannya akan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga,” katanya.

Berdasarkan aturan tersebut, selama ini perusahaan yang mendapat tax holiday akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh paling singkat selama lima tahun, dan paling lama 10 tahun. Hanya perusahaan yang memenuhi syarat saja yang bisandapatkan keringanan tersebut.

Dalam aturan tersebut perusahaan yang bisa mendapat fasilitas ini diantaranya yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Perusahaan tersebut juga diwajibkan menanamkan modalnya minimal Rp 1 miliar. Saat ini dalam proses pengkajian apakah syarat-syarat tersebut masih relevan atau tidak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×