kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indorama segera dapat tax holiday


Senin, 13 Januari 2014 / 09:05 WIB
Indorama segera dapat tax holiday
ILUSTRASI. Anda Menderita Insomnia? Ini 5 Makanan dan Minuman yang Bisa Bantu Mengatasinya


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tarik ulur pembahasan PT Indorama Polychemical Indonesia untuk mendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday mulai terjawab. Perusahaan yang berniat membangun pabrik poliester di Cikarang, Jawa Barat ini sudah mendapat resmi pemerintah sebagai penerima fasilitas tax holiday.

Sumber KONTAN di pemerintahan bercerita, persetujuan ini tercapai dalam rapat komite oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemprin)pada Desember 2013. Selanjutnya, komite akan membawa hasil ini kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden untuk disetujui.

"Tinggal diajukan," ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan, pekan lalu.

Komite sudah membentuk tim teknis untuk mengajukan usulan itu. Terpilih sebagai ketua tim teknis adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hidayanto, yang juga Ketua Komite Pembahasan Tax Holiday.

Seperti diketahui, anak usaha PT Indorama Synthetics Tbk ini sejak lama dikabarkan mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Bahkan, Kemprin sempat menyurati Kemkeu menanyakan kejelasan pemberian insentif Indorama pada November 2013.

Kemperin menganggap Indorama memenuhi syarat untuk mendapat tax holiday karena perusahaan akan berinvestasi US$ 185 juta atau Rp 2,06 triliun untuk bangun pabrik. Asal tahu saja, salah satu syarat investasi minimum tax holiday Rp 1 triliun. Sebelumnya, perusahaan penerima tax holiday hanya PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene dan PT Energy Sejahtera Mas.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berkata revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomorĀ  130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday akan keluar Januari ini. Revisi beleid itu akan memuat daftar sektor dan subsektor penerima fasilitas diskon pajak. Nama perusahaan penerima tax holiday juga akan tercantum di beleid ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×