Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang lebih dikenal dengan tax holiday akan ditentukan nasibnya dengan batas akhir Agustus. Pasalnya pada bulan Agustus, aturan tax holiday sudah tidak berlaku lagi.
Beleid tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011. PMK tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2011 dan berlaku tiga tahun hingga 15 Agustus 2014.
Karena itu, mau tidak mau Kemkeu harus segera memberikan keputusan nasib tax holiday. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memutuskan apakah tax holiday mau diperpanjang atau diubah.
Yang pasti dalam hal ini pemerintah harus memperpanjang terlebih dulu karena mengubah aturan tidaklah mudah. "Kalau misal perlu ada perluasan dan penguatan baru kita revisi," ujar Bambang, Rabu (16/7).
Revisinya sendiri tidak dapat dipastikan kapan akan keluar. Asal tahu saja, revisi tax holiday ditargetkan pemerintah selesai pada akhir tahun lalu.
Menurut Bambang, saat ini pihak pemerintah masih menentukan arah tax holiday. Apakah pembebasan atau pengurang pajak yang berlaku di lima sektor ini akan dijadikan insentif utama pemerintah. Kalau dijadikan insentif utama maka perlu memperpanjang atau menambah sektor.
Kalau hanya sebagai pelengkap, maka pemerintah akan berfokus pada tax allowance. Rencananya, pemerintah akan membedah lima sektor tax allowance untuk dibuat subsektor yang lebih spesifik.
Misalnya untuk industri logam dasar seperti baja. Tidak semua industri baja perlu mendapatkan tax holiday. Secara garis besar lima sektor penerima tax holiday akan dipertahankan pemerintah.
Begitu pula halnya dengan jangka waktu insentif. Periode 5-10 tahun yang saat ini berlaku juga akan dibahas apakah perlu dilakukan penguatan alias diperpanjang. Penguatan tersebut bergantung pada arah yang ingin diambil pemerintah.
Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan, landasan pemerintah melakukan revisi juga berdasarkan review apakah insentif tax holiday sudah berjalan efektif. Posisi Kemkeu sendiri lebih menginginkan perusahaan untuk memanfaatkan tax allowance daripada tax holiday.
Kegiatan produksi pabrik baru bisa jalan apabila ada tax holiday untuk bisa menghasilkan pendapatan. Alhasil, ini akan berpengaruh pula pada pendapatan pemerintah. "Sudah setahun ini juga lebih dari 70 perusahaan dapat tax allowance," tandas Chatib.
Sekedar informasi, sejak beleid tax holiday berlaku pada tahun 2011, hanya tiga perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas. Tax holiday diberikan hanya kepada industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun, dan menempatkan dananya di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News