Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut disita dari terdakwa 5 korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno menjelaskan, kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wimar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang telah diketahui bahwa 5 terdakwa korporasi tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Rabu (18/6)
"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Adapun, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk. Yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
"(Kerugian) Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun)," ucap Sutikno.
Secara rinci kerugian negara yang dilakukan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832 (Rp 3,99 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964 (Rp 39,75 miliar), PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417 (Rp 483,96 miliar), PT Wimar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077 (Rp 57,30 miliar), dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326 (Rp 7,30 triliun).
"Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang dikumpulkan. Total seluruhnya yaitu Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun)," ungkap Sutikno.
Baca Juga: Indonesia Seizes $725 Million from Wilmar Group in Palm-Oil Graft Case
Sutikno mengatakan, uang tersebut sekarang disimpan di rekening penampungan lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
Selanjutnya terhadap sejumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan. Yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," jelas Sutikno.
Sehingga, lanjut Sutikno, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi.
"Uang yang disita ini akan dikemanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung setelah nanti diputus," ucap Sutikno.
Lebih lanjut Sutikno menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat terdakwa dari 3 grup korporasi yang total jumlah perusahaan sebanyak 17 perusahaan. Wilmar Group terdiri dari 5 perusahaan, Permata Hijau Group ada 5 perusahaan, dan Musim Mas Group ada 7 perusahaan.
Adapun saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan baru dari Wilmar group.
"Untuk Permata Hijau group dan Musim Mas group kita berharap kedepan mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Mereka (Permata Hijau dan Musim Mas) sedang berproses (mengembalikan)," ujar Sutikno.
Selanjutnya: ADCP Catat Nilai Kontrak Baru Rp 156,7 Miliar per Mei 2025
Menarik Dibaca: Cara Cerdas Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Usaha yang Menguntungkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News