kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Bos Pajak Bawa Kabar Baru Soal Kepastian Aturan PPh Final UMKM pada 2025


Selasa, 17 Juni 2025 / 18:51 WIB
Bos Pajak Bawa Kabar Baru Soal Kepastian Aturan PPh Final UMKM pada 2025
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% pada tahun 2025.

Meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah masih membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru.

"UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Baca Juga: Aturan Belum Terbit, UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% di 2025

Ia mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM. 

Saat ini, Bimo menyampaikan bahwa proses penyusunan PP perpanjangan masih berlangsung dan menunggu pembahasan antar kementerian di Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg," kata Bimo.

Baca Juga: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024. 

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Baca Juga: Hingga Pertengahan Tahun 2025 Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Belum Jelas

Selanjutnya: Bidik Penjualan 3,4juta Ton Nikel, Central Omega Resources (DKFT) Bakal Akuisisi IUP

Menarik Dibaca: Ada Diskon Tiket Kereta 30%, 952.639 Tiket Sudah Terjual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×