kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.305   31,00   0,19%
  • IDX 7.096   -60,27   -0,84%
  • KOMPAS100 1.033   -10,63   -1,02%
  • LQ45 790   -9,82   -1,23%
  • ISSI 231   -1,43   -0,62%
  • IDX30 411   -3,75   -0,91%
  • IDXHIDIV20 482   -3,91   -0,80%
  • IDX80 116   -1,22   -1,05%
  • IDXV30 119   -0,82   -0,68%
  • IDXQ30 132   -1,26   -0,95%

PMN Dihapus! Danantara akan Jadi Penyelamat Pendanaan Perusahaan Tanpa Uang Negara


Rabu, 18 Juni 2025 / 12:07 WIB
PMN Dihapus! Danantara akan Jadi Penyelamat Pendanaan Perusahaan Tanpa Uang Negara
ILUSTRASI. COO BPI Danantara mengatakan ke depan tidak ada lagi Penyertaan Modal Negera (PMN) kepada perusahaan-perusahaan baik pelat merah maupun swasta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria mengatakan bahwa ke depan tidak ada lagi Penyertaan Modal Negera (PMN) kepada perusahaan-perusahaan baik pelat merah maupun swasta.

Meski demikan, Dony mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut bakal mendapatkan tambahan maupun penyertaan modal (equity) lewat Danantara melalui hasil pengelolaan BUMN-BUMN.

“Dulu kan equity-nya dari pemerintah sekarang equity-nya oleh Danantara, dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara melalui hasil pengelolaan dari BUMN. Jadi kalau ada perusahaan yang butuh tambahan modal yang dari Danantara,” ujarnya di Plataran GBK, Jakarta, Rabu (18/6).

Baca Juga: Danantara Siapkan Rp130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Modalnya dari Mana?

Dony memastikan bahwa tidak ada ‘kongkalikong’ antar perusahaan untuk mendapatkan modal dari Danantara. Pasalnya, dalam kebijakan terdahulu untuk mendapatkan PMN, perusahaan harus mendapatkan restu dari DPR.

“Saya rasa ngga ya (kongkalikong), karena kan kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas, tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity, jadi saya rasa sangat clear dan Danantara sangat transparan,” ungkapnya.

Baca Juga: Investasi Danantara di Emiten Bisa Menjadi Daya Tarik Investor

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur soal PMN. Sebagai gantinya, saat ini diterbitkan PP No. 20/2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.

“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyia Pasal 1 PP No 20/2025.

Selanjutnya: Vietnam Resmi Bergabung, Aliansi BRICS Semakin Kuat Hadapi Dominasi Barat

Menarik Dibaca: Cacar Api Sering Terjadi, Halodoc Gencarkan Edukasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×