kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Alasannya


Selasa, 17 Juni 2025 / 16:32 WIB
Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Foto udara pengunjung berwisata snorkeling di kawasan Pulau Rubiah, Desa Wisata Iboih, Kota Sabang, Aceh, Senin (27/1/2025). Wilayah Pulau Weh atau Kota Sabang yang terletak di ujung paling barat Indonesia menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang ramai dikunjungi wisatawan nusantara pada momentum libur panjang tahun baru Imlek dan Isra Miraj. ANTARA FOTO/Khalis Surry/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo memutuskan polemik 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara. Hal ini diputuskan usai rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dengan menteri dan kepala daerah terkait.

Prabowo memimpin rapat ini secara virtual karena sedang dalam kunjungan luar negeri.

Seperti diketahui, polemik ini muncul ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempat pulau tersebut semula berada di wilayah Provinsi Aceh. Namun, lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 25 April 2025, keempat pulau itu berada di wilayah Sumatra Utara.

Baca Juga: Prabowo Akhiri Polemik! Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

"Berdasarkan dokumen, data-data pendukung, tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk semuanya. Yakni bagi pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah provinsi Sumatra Utara.

Prasetyo juga mengklarifikasi bahwa tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang "ingin" memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya. 

Pemerintah berharap dinamika ini bisa segera diakhiri supaya kembali bersatu. Baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh yang merupakan kedua provinsi berdekatan.

"Kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain. Jadi jangan karena adanya dinamika terhadap 4 pulau ini berkembang isunya kemana-mana yang kontraproduktif," ucap Prasetyo.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Rapat Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Siang Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan. Revisi Kepmendagri akan memasukkan wilayah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke dalam cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. 

Ini juga berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Sumatra Utara dan Pemerintah Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 tertanggal 24 November 1992.

Selain itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan revisi Gazeter Republik Indonesia dengan memasukkan 4 pulau tersebut ke dalam cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. 

"BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)," kata Tito.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Rapat Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Siang Ini

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi putusan yang diambil pemerintah pusat terkait 4 pulau tersebut. Dia berharap tidak ada permasalahan lagi ke depannya terkait hal tersebut.

"Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Yang penting pulau tersebut adalah dalam NKRI," ujar Manaf. 

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan pemerintah Provinsi Aceh telah menandatangani surat keputusan batas-batas wilayah pada hari ini. 

"Jadi untuk seluruh masyarakat Sumatra Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut. Ini masih masuk wilayah NKRI," ucap Bobby.

Baca Juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Bakal Turun Tangan

Selanjutnya: Slovakia dan Ceko Evakuasi Warganya dari Israel di Tengah Perang Iran-Israel

Menarik Dibaca: Schneider Electric Luncurkan Pengisi Daya Portabel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×