kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini kata pengamat soal tax holiday


Minggu, 10 Agustus 2014 / 15:27 WIB
Ini kata pengamat soal tax holiday
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 27 Februari 2023, Reward Skin Gloo Wall hingga Room Card


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Insentif tax holiday menjadi salah satu instrumen pemerintah menarik investasi dalam negeri. Pemberian insentif tersebut hendaknya diberikan pada upaya mengatasi current account deficit (CAD) atawa defisit transaksi berjalan.

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, perusahaan yang hendaknya diberikan insentif tax holiday adalah perusahaan yang punya nilai tambah tinggi seperti mempunyai teknologi tinggi ataupun teknologi baru. Di sisi lain, industri yang diberikan haruslah industri yang membuat barang modal ataupun barang material yang saat ini tinggi impor.

"Defisit transaksi berjalan kita tinggi karena impor barang modal. Mesti diarahkan ke sana," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (8/8). Dalam tax holiday pun, pemerintah hendaknya melihat apa yang dibutuhkan investor.

Kalau tidak mengacu pada kebutuhan industri, adanya insentif akan sia-sia. Pasalnya, perusahaan yang menerima tax holiday hingga sekarang ini sangat minim.

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan empat perusahaan yang lolos seleksi ke Kementerian Keuangan (Kemkeu), yaitu PT Cartepillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Synthetic Rubber Indonesia. PT Cartepillar telah diajukan Kemenperin pada April lalu, sedangkan tiga lainnya baru diajukan pada bulan Juli kemarin.

Adapun Kemkeu akan memperpanjang aturan tax holiday. Saat ini, beleid tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2011 akan berakhir pada 15 Agustus 2014. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang akan memperpanjang aturan tersebut terlebih dahulu. Setelah diperpanjang, baru kemudian pihaknya akan melakukan perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×