kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax holiday akan diperpanjang hingga akhir tahun


Minggu, 17 Agustus 2014 / 18:07 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (4/3) di Pegadaian Kompak Naik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang lebih dikenal dengan tax holiday. Fasilitas tersebut akan diperpanjang hingga akhir tahun 2014.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perpanjangan tax holiday. Dalam perpanjangan tersebut, tidak ada perubahan substansial yang dilakukan Kemkeu.

Perubahan baru akan dilakukan seiring dengan batas waktu perpanjangan hingga akhir tahun. Menurut Bambang, pihaknya akan berbicara dengan pemerintahan baru dalam pembahasan perubahan.

Ide-ide dari pemerintahan baru untuk tax holiday akan dipertemukan. "Barangkali mereka punya ide sendiri. Kita pun jadinya tidak ubah-ubah terlalu sering," ujar Bambang kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Dengan tidak ada perubahan, berarti dalam PMK tax holiday perpanjangan, fasilitas tax holiday masih diberikan kepada industri pioner pada lima bidang yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. Rencana investasinya pun paling sedikit Rp 1 triliun.

Mengenai usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap empat perusahaan penerima tax holiday, Bambang menjelaskan kalau prosesnya masih berlangsung. Pemrosesan akan lebih mudah apabila PMK perpanjangan sudah selesai. "Prosesnya bisa lebih gampang untuk yang baru ini," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah mengajukan empat perusahaan yang lolos seleksi ke Kemkeu, yaitu PT Cartepillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Synthetic Rubber Indonesia. PT Cartepillar telah diajukan Kemenperin pada April lalu, sedangkan tiga lainnya baru diajukan pada bulan Juli kemarin.

Saat ini, beleid tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2011 dan telah berakhir pada 15 Agustus 2014. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini bakal mendapatkan pembebasan PPh badan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×