Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Insentif menjadi salah satu cara pemerintah untuk bisa menggaet investor. Salah satu insentif yang ditawarkan pemerintah adalah tax holiday. Tax holiday pun sekarang makin banyak peminat.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan empat perusahaan yang lolos seleksi ke Kementerian Keuangan (Kemkeu), yaitu PT Cartepillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Synthetic Rubber Indonesia. PT Cartepillar telah diajukan Kemenperin pada April lalu, sedangkan tiga lainnya baru diajukan pada bulan Juli kemarin.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Haris Munandar mengatakan, saat ini pihaknya pun sedang mengkaji empat perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday. Empat perusahaan yang telah diajukan Kemenperin ke Kemkeu tersebut memenuhi persyaratan yang diajukan yaitu merupakan industri pionir dan sesuai dengan pengembangan industri nasional.
Misalnya PT Feni Haltim, perusahaan ini menciptakan nilai tambah dengan menambah struktur industri. Berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, perusahaan dengan nilai investasi Rp 16 triliun tersebut akan membangun industri smelter feronikel. "Kita belum ada feronikel. Feronikel adalah bahan baku untuk membuat stainles steel," ujar Haris kepada KONTAN kemaren.
Pembangunan industri smelter feronikel pun sejalan dengan Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 untuk membangun industri pengolahan alias smelter. Haris menjelaskan, pemberian insentif tax holiday sangat selektif dan berbeda dengan insentif tax allowance.
Pemberian fasilitas tax holiday diarahkan pada industri yang memang diharapkan tumbuh di tanah air. Karena itu, fasilitas yang diberikan tidak sedikit.
Perusahaan yang mendapatkan tax holiday akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun. Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPH badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak.
Hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas. Kemenperin berharap empat perusahaan yang diajukannya tersebut dapat direspon dengan segera oleh Kemkeu. Harapannya, sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir sudah memperoleh kepastian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Andin Hadiyanto mengaku, saat ini pihaknya sedang membahas empat perusahaan tersebut dalam tim teknis. Mengenai tenggat waktu kapan akan diselesaikannya pembahasan, Andin tidak memberikan tenggat waktu. "Intinya kita bahas intensif," tukasnya.
Adapun Kemkeu akan memperpanjang aturan tax holiday. Saat ini, beleid tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2011 akan berakhir pada 15 Agustus 2014. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang akan memperpanjang aturan tersebut terlebih dahulu. Setel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News