Reporter: Gloria Natalia, Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menegaskan, putusan uji materi Undang-undang tentang Kejaksaan tidak bisa serta-merta dilaksanakan.
Sekadar mengingatkan, Rabu lalu (22/9) Mahkamah Konstitusi memutus pasal 22 soal masa jabatan Jaksa Agung inkonstitusional. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, sejak pukul 14.30 Hendarman Supandji tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Menurut Marwan, putusan Mahkamah Konsitusi itu bersifat deklaratur, yang artinya tidak bisa langsung dijalankan tanpa tindakan dari eksekutor.
"Kalau itu masalah pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika menyangkut perubahan pasal-pasalnya itu legislatif. Kalau menyangkut masalah pasal 19, terkait hak prerogatif Presiden," kata Marwan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (24/9).
Marwan menjelaskan bila MK memutus pasal 22 UU Kejaksaan, masih ada pasal 19 ayat b yang menyatakan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden. Karena itu, Marwan menyesalkan pendapat Mahfud yang menyatakan bahwa Hendarman tidak lagi sah sebagai Jaksa Agung.
"Kita harus paham. Mahfud itu tidak pernah jadi hakim. Kan baru sekali dia jadi hakim MK. Nah, dia tidak paham putusannya. Itu juga Yusril, tidak paham juga," kata Marwan.
Soal langkah Hendarman tidak lagi mengambil putusan strategis, Marwan menjelaskan sudah jauh hari Presiden Yudhoyono memanggil Hendarman. "Pak Presiden mengatakan Pak Hendarman akan diganti dalam waktu dekat," ujar Marwan. Karena Presiden sudah menyatakan seperti itu, Hendarman telah berkemas dan tetap masuk kantor menunggu Keputusan Presiden (Keppres) soal masa jabatannya.
Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja menegaskan, segala kekisruhan yang terjadi dalam beberapa hari ini tidak harus membuat kinerja Kejaksaan Agung jadi macet. Semua proses rencana penuntutan kasus di Kejaksaan Agung tidak terganggu karena kasus-kasus yang ditangani bagian umum akan tetap dilaporkan ke Hendarman. “Cuma, apakah disposisi itu kemudian dikeluarkan atau tidak, bergantung kesepakatan pimpinan,” tutur Hamzah..
Menurut Hamzah, bisa saja disposisi persetujuan penuntutan ditandatangani oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. "Rencana penuntutan tetap ke Jaksa Agung. Tapi, terserah nanti ditentukan Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung. Jadi, tidak ada perkara yang berhenti," tegas Hamzah kala ditemui di Kejagung, Jumat (24/9).
Hamzah bilang, Hendarman juga bisa memilah mana kasus strategis atau tidak. Jika strategis dilimpahkan ke Wakil Jaksa Agung. "Jaksa Agung bukan anak kecil, lah," selorohnya. Ia mengaku hari ini juga sudah melimpahkan rencana penuntutan sejumlah kasus kepada Hendarman. Sayang ia enggan menyebut kasus apa saja yang dilaporkannya.
Yang pasti, semua proses penyidikan di Kejagung tetap berjalan meski ada putusan MK. ""Tidak boleh berhenti mesti satu orang berhalangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News