kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Presiden lalai angkat jaksa agung


Kamis, 23 September 2010 / 20:37 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, menjelaskan polemik soal masa jabatan jaksa agung Hendarman Supandji saat ini merupakan akibat dari kelalaian presiden.

Menurutnya, bentuk kelalaian itu yakni karena presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Presiden untuk mengangkat Hendarman sebagai jaksa agung. Presiden juga lalai melantik Hendarman.

"Jabatan jaksa agung mengikuti periode kabinet. Ketika orang-orang di kabinet berikutnya sama, maka jaksa agung juga mengikuti. Itu kelalaian dari sekitar kantor presiden," papar Saldi kepada KONTAN.

Bila saat ini masa Jabatan Hendarman sudah menjadi polemik, lantas apa solusinya? "Presiden harus segera memilih dan melantik jaksa agung baru lewat Keputusan Presiden (Keppres). Atau jika ingin pertahankan Hendarman, presiden harus keluarkan SK,” jelas Saldi.

Guru Besar Hukum dari Universitas Andalas itu pun menekankan presiden harus segera mengeluarkan putusan biar polemik ini usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×