kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Presiden lalai angkat jaksa agung


Kamis, 23 September 2010 / 20:37 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, menjelaskan polemik soal masa jabatan jaksa agung Hendarman Supandji saat ini merupakan akibat dari kelalaian presiden.

Menurutnya, bentuk kelalaian itu yakni karena presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Presiden untuk mengangkat Hendarman sebagai jaksa agung. Presiden juga lalai melantik Hendarman.

"Jabatan jaksa agung mengikuti periode kabinet. Ketika orang-orang di kabinet berikutnya sama, maka jaksa agung juga mengikuti. Itu kelalaian dari sekitar kantor presiden," papar Saldi kepada KONTAN.

Bila saat ini masa Jabatan Hendarman sudah menjadi polemik, lantas apa solusinya? "Presiden harus segera memilih dan melantik jaksa agung baru lewat Keputusan Presiden (Keppres). Atau jika ingin pertahankan Hendarman, presiden harus keluarkan SK,” jelas Saldi.

Guru Besar Hukum dari Universitas Andalas itu pun menekankan presiden harus segera mengeluarkan putusan biar polemik ini usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×