kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Presiden lalai angkat jaksa agung


Kamis, 23 September 2010 / 20:37 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, menjelaskan polemik soal masa jabatan jaksa agung Hendarman Supandji saat ini merupakan akibat dari kelalaian presiden.

Menurutnya, bentuk kelalaian itu yakni karena presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Presiden untuk mengangkat Hendarman sebagai jaksa agung. Presiden juga lalai melantik Hendarman.

"Jabatan jaksa agung mengikuti periode kabinet. Ketika orang-orang di kabinet berikutnya sama, maka jaksa agung juga mengikuti. Itu kelalaian dari sekitar kantor presiden," papar Saldi kepada KONTAN.

Bila saat ini masa Jabatan Hendarman sudah menjadi polemik, lantas apa solusinya? "Presiden harus segera memilih dan melantik jaksa agung baru lewat Keputusan Presiden (Keppres). Atau jika ingin pertahankan Hendarman, presiden harus keluarkan SK,” jelas Saldi.

Guru Besar Hukum dari Universitas Andalas itu pun menekankan presiden harus segera mengeluarkan putusan biar polemik ini usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×