kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.725   17,00   0,10%
  • IDX 6.481   -45,04   -0,69%
  • KOMPAS100 844   -4,93   -0,58%
  • LQ45 639   -5,95   -0,92%
  • ISSI 228   -0,48   -0,21%
  • IDX30 357   -3,29   -0,91%
  • IDXHIDIV20 433   -3,49   -0,80%
  • IDX80 96   -0,69   -0,71%
  • IDXV30 120   -0,56   -0,46%
  • IDXQ30 113   -1,04   -0,92%

Pasca vonis MK, Hendarman ogah ambil putusan strategis


Kamis, 23 September 2010 / 12:49 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap berkantor. Dia menyatakan tak akan mengambil putusan yang bersifat strategis karena khawatir bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Salah satunya soal putusan penetapan tersangka. Hendarman menyerahkan urusan penetapan tersangka pada rapat pimpinan Kejaksaan Agung. "Kalau persetujuan penetapan tersangka memang bisa ditunda ya ditunda sampai ada jaksa agung baru," kata Hendarman, Kamis (23/9).

Pagi tadi pukul 09.15 WIB, Hendarman datang ke Kejaksaan agung. Sebelum masuk ke ruangannya, ia mengaku tidak tahu tugasnya hari ini. Dia mengatakan kemungkinan akan memberikan pendapat kepada para staf dan jaksa agung muda.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Hendarman tidak lagi sah menjabat sebagai Jaksa Agung. Namun, putusan itu menimbulkan kontroversi karena sebagian kalangan menyatakan Hendarman masih sah.

Hendarman sendiri menegaskan akan menunggu putusan presiden mengenai masa jabatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya berpatokan pada pasal 19 Undang-undang Kejaksaan yang menyatakan jaksa agung diangkat dan diberhentikan presiden. "Sekarang saya tinggal menunggu keputusan presiden. Selama keputusan belum ada, saya kerja saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×