kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hendarman tetap tersenyum


Rabu, 22 September 2010 / 19:31 WIB
Hendarman tetap tersenyum


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi siang tadi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang tentang Kejaksaan. Salah satunya, masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dinyatakan sudah selesai saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dimulai. Menanggapi itu, Hendarman menyatakan akan menunggu putusan Presiden Yudhoyono.

"Itu putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusinya harus dilakukan pemerintah. Pimpinan pemerintah adalah kepala negara, Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian oleh bapak Presiden," katanya singkat di depan kantor Jaksa Agung, Rabu, (22/9), petang.

Hendarman menegaskan sejak putusan MK sore tadi, ia akan memutus masalah di kejaksaan agung bila diminta tapi tidak lagi putusan yang bersifat strategis. Untuk penyidikan perkara, kata Hendarman, jajaran kejaksaan akan tetap berjalan termasuk penyidikan perkara Sisminbakum. "Tidak ada kaitannya. Itu kan penyidik, yang diatur di KUHAP," tegasnya.

Ia mengaku tidak akan menahan Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus akses fee Sisminbakum. Di sisi yang lain Yusril juga yang mengajukan uji materi UU Kejaksaan kepada Mahkamah Konstitusi.

Dengan wajah tetap tersenyum Hendarman mengatakan esok hari ia akan kembali berkantor. “Tapi buku-buku sudah ndak ada. Sepi kantor sudah, sepi kok. Saya tunggu putusan presiden," ujarnya.

Sebelum masuk mobilnya, Hendarman masih berseloroh, "Ini muka saya tersenyum toh". Jepretan kamera pun merekam wajah dan lambaian tangannya sebelum akhirnya benar-benar masuk ke mobilnya dan meninggalkan kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×