kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Hendarman tetap tersenyum


Rabu, 22 September 2010 / 19:31 WIB
Hendarman tetap tersenyum


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi siang tadi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang tentang Kejaksaan. Salah satunya, masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dinyatakan sudah selesai saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dimulai. Menanggapi itu, Hendarman menyatakan akan menunggu putusan Presiden Yudhoyono.

"Itu putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusinya harus dilakukan pemerintah. Pimpinan pemerintah adalah kepala negara, Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian oleh bapak Presiden," katanya singkat di depan kantor Jaksa Agung, Rabu, (22/9), petang.

Hendarman menegaskan sejak putusan MK sore tadi, ia akan memutus masalah di kejaksaan agung bila diminta tapi tidak lagi putusan yang bersifat strategis. Untuk penyidikan perkara, kata Hendarman, jajaran kejaksaan akan tetap berjalan termasuk penyidikan perkara Sisminbakum. "Tidak ada kaitannya. Itu kan penyidik, yang diatur di KUHAP," tegasnya.

Ia mengaku tidak akan menahan Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus akses fee Sisminbakum. Di sisi yang lain Yusril juga yang mengajukan uji materi UU Kejaksaan kepada Mahkamah Konstitusi.

Dengan wajah tetap tersenyum Hendarman mengatakan esok hari ia akan kembali berkantor. “Tapi buku-buku sudah ndak ada. Sepi kantor sudah, sepi kok. Saya tunggu putusan presiden," ujarnya.

Sebelum masuk mobilnya, Hendarman masih berseloroh, "Ini muka saya tersenyum toh". Jepretan kamera pun merekam wajah dan lambaian tangannya sebelum akhirnya benar-benar masuk ke mobilnya dan meninggalkan kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×