kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Sudi: Pemberhentian Hendarman harus dengan Kepres


Kamis, 23 September 2010 / 19:03 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi memastikan pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Namun, pemberhentian itu lewat mekanisme hukum yang berlaku yaitu Keputusan Presiden (Keppres).

"Presiden memang sudah ingin segera, tidak perlu dipercepat," kata Sudi usai menghadiri pertandingan sepak bola dalam rangka HUT TNI ke-65 di Stadion Madya Senayan, Kamis (23/9).

Jadi, kata Sudi, Jaksa Agung itu berhenti berdasarkan Keppres. "Kalau belum ada Keppres, belum berhenti," imbuh mantan Sekretaris Kabinet itu.

Sudi menambahkan, semua pandangan yang menilai Hendarman Supandji tidak sah lagi sebagai Jaksa Agung sejak Mahkamah Konstitusi memublikasikan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, sama sekali tidak yuridis formil. Sebab, dalam Keputusan MK itu sama sekali tidak menyinggung soal pemberhentian Hendarman.

Menurutnya, apa pun yang diucapkan di luar sidang atau di luar putusan MK tidak bisa dijadikan sebagai rujukan. "Tapi, siapa pun itu yang berkomentar silakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×