kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Sudi: Pemberhentian Hendarman harus dengan Kepres


Kamis, 23 September 2010 / 19:03 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi memastikan pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Namun, pemberhentian itu lewat mekanisme hukum yang berlaku yaitu Keputusan Presiden (Keppres).

"Presiden memang sudah ingin segera, tidak perlu dipercepat," kata Sudi usai menghadiri pertandingan sepak bola dalam rangka HUT TNI ke-65 di Stadion Madya Senayan, Kamis (23/9).

Jadi, kata Sudi, Jaksa Agung itu berhenti berdasarkan Keppres. "Kalau belum ada Keppres, belum berhenti," imbuh mantan Sekretaris Kabinet itu.

Sudi menambahkan, semua pandangan yang menilai Hendarman Supandji tidak sah lagi sebagai Jaksa Agung sejak Mahkamah Konstitusi memublikasikan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, sama sekali tidak yuridis formil. Sebab, dalam Keputusan MK itu sama sekali tidak menyinggung soal pemberhentian Hendarman.

Menurutnya, apa pun yang diucapkan di luar sidang atau di luar putusan MK tidak bisa dijadikan sebagai rujukan. "Tapi, siapa pun itu yang berkomentar silakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×