kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke-13


Minggu, 17 Mei 2026 / 03:42 WIB
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke-13
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan gaji ke-13 2026 bagi aparatur negara mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pada Mei 2026 ini, banyak yang sudah mencari informasi terkait gaji ke-13. Atau gaji ke-13 2026 kapan cair?

Pemerintah memastikan gaji ke-13 2026 bagi aparatur negara mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pertengahan tahun ketika kebutuhan pendidikan dan rumah tangga biasanya meningkat.

Kepastian jadwal ini dapat menjadi acuan bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan dalam mengatur kebutuhan keuangan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026

Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 2026 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pencairan gaji ke-13 biasanya berkaitan dengan kebutuhan aparatur negara pada pertengahan tahun, termasuk biaya pendidikan anak, kebutuhan keluarga, dan tambahan dana untuk keperluan lain.

Meski demikian, waktu pembayaran dapat menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.

Baca Juga: Viral Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana, Dukcapil Beri Klarifikasi

Siapa saja penerimanya

Penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya PNS, tetapi juga sejumlah kelompok aparatur negara lainnya. Berikut daftar penerima gaji ke-13 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Dengan cakupan tersebut, gaji ke-13 2026 diberikan kepada aparatur negara aktif hingga pensiunan yang masih memiliki hak penghasilan dari negara.

Komponen gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.

Komponen gaji ke-13 PNS 2026 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Selain komponen tersebut, tunjangan kinerja juga dapat masuk dalam perhitungan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua tambahan penghasilan otomatis dihitung dalam pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga: Haji Mandiri Tanpa KBIHU, Jemaah Asal Sumenep Tetap Mantap Beribadah di Tanah Suci




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×