Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Struktur tata niaga beras nasional dinilai masih menyisakan ketimpangan margin antara petani di sisi hulu dan pelaku usaha di sisi hilir.
Pengamat Kebijakan dan Ekonomi Pertanian IPB University, Prima Gandhi mengatakan, kelompok pelaku usaha di hilir seperti distributor besar terintegrasi, pemegang merek, hingga penggilingan skala besar cenderung menikmati keuntungan yang lebih besar dan stabil dalam rantai nilai perberasan.
Sementara itu, petani justru menghadapi risiko produksi paling tinggi, mulai dari cuaca, serangan hama, hingga kenaikan biaya input seperti pupuk, benih, dan obat-obatan.
“Petani berada pada posisi tawar terlemah karena keterbatasan modal dan ketiadaan teknologi penyimpanan. Kondisi ini memaksa mereka segera menjual gabah setelah panen,” kata Prima dalam keterangannya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat petani sulit mendapatkan keuntungan lebih besar ketika harga beras di tingkat konsumen meningkat. Petani juga harus menanggung risiko produksi yang tidak sepenuhnya tercermin dalam harga jual gabah.
Dalam simulasi struktur harga beras premium, Prima memperkirakan petani mengeluarkan biaya produksi sekitar Rp5.500-Rp6.000 per kilogram dan menjual gabah kering giling (GKG) sekitar Rp7.200-Rp7.500 per kilogram. Dengan demikian, margin kotor yang diterima berada di kisaran Rp1.500-Rp1.700 per kilogram.
Di sisi berikutnya, penggilingan modern dan integrator membeli GKG sekitar Rp7.500 per kilogram. Setelah ditambah biaya proses sekitar Rp1.000-Rp1.500 per kilogram, beras tersebut dapat dijual sekitar Rp12.500-Rp13.000 per kilogram.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pengamat Soroti Pengawasan Pemerintah
“Penggilingan modern dan integrator menikmati keuntungan dari efisiensi volume besar dan penjualan produk sampingan,” ujar Prima.
Margin yang lebih besar kembali terlihat pada distributor besar dan pemilik merek. Dengan harga beli sekitar Rp13.000 per kilogram dan tambahan biaya logistik sekitar Rp1.000 per kilogram, beras dapat dijual di kisaran Rp17.000-Rp19.000 per kilogram.
Prima memperkirakan margin kotor pada level tersebut mencapai sekitar Rp3.000-Rp5.000 per kilogram. Menurutnya, margin tersebut diperoleh antara lain melalui strategi branding beras premium serta penguasaan jaringan ritel.
Dia menilai ketimpangan tersebut berkaitan dengan struktur pasar dan asimetri informasi yang masih terjadi dalam tata niaga beras.
Di tingkat hulu, petani memiliki daya tawar terbatas karena keterbatasan modal dan fasilitas penyimpanan. Akibatnya, petani cenderung melakukan penjualan segera setelah panen atau selling-off.
Sementara di sisi hilir, Prima menilai masih terdapat struktur pasar oligopolistik, ketika segelintir pelaku usaha besar menguasai jaringan distribusi dan kapasitas penyimpanan. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan distorsi pasokan sekaligus asimetri informasi bagi konsumen.
Beras Fortifikasi
Persoalan ketimpangan margin juga terlihat dalam produk beras bernilai tambah, termasuk beras fortifikasi. Prima menilai terdapat celah dalam regulasi nilai tambah yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Dia mencontohkan biaya tambahan untuk proses pengayaan gizi atau fortifikan yang menurut catatannya berada di kisaran Rp700-Rp1.000 per kilogram. Namun, di tingkat hilir, produk tersebut dapat dipasarkan dengan harga premium yang jauh lebih tinggi.
“Tambahan biaya pengayaan gizi sebetulnya hanya Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Namun di tingkat hilir, produk tersebut dijual dengan mark-up harga super-premium yang jauh melampaui harga keekonomian wajar,” jelasnya.
Baca Juga: Mitigasi Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Siap Guyur Beras SPHP 1 Juta Ton ke Pasar
Menurut Prima, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pangan bernilai tambah tidak cukup hanya dilakukan setelah produk beredar di pasar.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak tahap sebelum produk beredar atau pre-market, terutama untuk aspek sertifikasi kualitas, izin edar, dan verifikasi kandungan gizi.
Dengan demikian, produk yang tidak sesuai dengan klaim mutu dapat dicegah sebelum beredar secara luas di masyarakat.
Di sisi lain, Prima mengatakan kebijakan harga di tingkat konsumen juga perlu diimbangi dengan kebijakan harga pembelian yang layak bagi petani.
“Penetapan harga eceran di hilir harus diimbangi secara presisi dengan jaminan harga pembelian yang layak di tingkat hulu,” katanya.
Menurut dia, keseimbangan tersebut diperlukan agar margin keuntungan dalam rantai nilai perberasan dapat terdistribusi lebih merata, sekaligus memberikan insentif ekonomi yang memadai bagi petani.
Baca Juga: YLKI: Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Bermasalah Harus Dibuka ke Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














