kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Bocoran Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Kapan Cair?


Senin, 20 April 2026 / 04:08 WIB
Bocoran Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Kapan Cair?
ILUSTRASI. Gaji ke-13 2026 cair paling cepat Juni, diatur PP Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dorong konsumsi rumah tangga. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Isu mengenai gaji ke-13 menjadi informasi yang ditunggu-tunggu masyarakat. 

Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ketiga belas tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa proses transfer ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Adapun pemerintah menetapkan bahwa penerima meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Ketentuan ini juga mencakup pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Di mana komponen yang diterima diatur dalam Pasal 10, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran, meskipun tidak semua jenis tunjangan tambahan dihitung dalam besaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kerugian Rp 28 M, Ini Cara BNI Kembalikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Tonton: Trump Kembali Ancam Iran! Singgung Operasi Drone MQ-9 Reaper & Kematian Soleimani

Pemerintah berharap, dengan terbitnya PP ini, penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

(Debrinata Rizky, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/19/185940126/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-2026-pns-pppk-tni-polri-cek-di-sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×