Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai sekitar Rp 11,2 triliun sepanjang tahun 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat jenis pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 8,38 triliun hingga Agustus 2026. Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp 1,67 triliun, pajak fintech Rp 878,18 miliar, dan pajak aset kripto Rp 268,95 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Agustus 2026 DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: Implementasi Pajak Ekonomi Digital Banyak Hambatan, Begini Kata Dirjen Pajak
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan setoran sepanjang 2026 sebesar Rp 8,38 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sepanjang 2026 mencapai Rp 268,95 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aktivitas fintech tercatat Rp 878,18 miliar sepanjang 2026 hingga Agustus.
Adapun penerimaan melalui Pajak SIPP sepanjang 2026 mencapai Rp 1,67 triliun.
Inge mengatakan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Baca Juga: Ekonomi Digital Makin Pesat, DJP Hadapi Tantangan Perpajakan Baru
"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Inge, Jumat (18/9/2026).
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital 2022-2026 Capai Rp 57,23 Triliun
Secara akumulatif, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut mencakup penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 44,05 triliun, pajak aset kripto Rp 2,15 triliun, pajak fintech Rp 5,28 triliun, serta Pajak SIPP Rp 5,75 triliun.
Dari jumlah tersebut, setoran PPN PMSE sepanjang 2026 tercatat Rp 8,38 triliun. Sebelumnya, setoran PPN PMSE tercatat Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun pada 2025.
Selain PPN PMSE, transaksi aset kripto juga menyumbang penerimaan bagi negara. Secara akumulatif, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,15 triliun sejak 2022. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aktivitas fintech mencapai Rp 878,18 miliar sepanjang 2026 hingga Agustus. Secara akumulatif sejak 2022, penerimaan pajak fintech telah mencapai Rp 5,28 triliun.
Penerimaan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 3,08 triliun.
Adapun penerimaan melalui Pajak SIPP secara akumulatif, penerimaan Pajak SIPP telah mencapai Rp 5,75 triliun sejak 2022.
Baca Juga: DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6,81 Triliun hingga Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














