kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.775   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Hore! Purbaya Tambah Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah


Jumat, 26 Desember 2025 / 11:44 WIB
Hore! Purbaya Tambah Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Pemerintah menambah DAU Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025 lalu.

Tambahan DAU tersebut diberikan khusus kepada guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

"Bahwa terdapat perubahan rincian anggaran tranfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda," bunyi beleid pertimbangan tersebut, dikutip Jumat (26/12).

Baca Juga: Pratikno Sebut 11 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Total tambahan DAU yang dialokasikan mencapai Rp 7,66 triliun yang akan digunakan untuk membiayai komponen THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, penyesuaian DAU dilakukan sebagai konsekuensi perubahan data pemberian komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah, sekaligus sebagai bentuk dukungan pendanaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Penyesuaian ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota, serta tercantum dalam lampiran KMK.

Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan, dengan mekanisme verifikasi data oleh Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Jika tidak seluruhnya dapat direalisasikan pada tahun berjalan, sisa kewajiban harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan DAU ini akan disalurkan sekaligus pada Desember 2025, dan pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayarannya paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: Resmi! Ini UMP 2026 di 38 Provinsi Dari Tertinggi ke Terendah, UMP Masih Dibawah KHL

Selanjutnya: China Akan Mengerem Ekspansi Kapasitas Tembaga dan Alumina Dalam 5 Tahun ke Depan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 26-28 Desember 2025, Olatte-Teh Gelas Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×