Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara dinilai perlu mengevaluasi sejumlah kebijakan yang diterapkan pada era Purbaya Yudhi Sadewa, terutama yang berkaitan dengan mutasi pegawai, penahanan restitusi pajak, dan rencana penambahan layer tarif cukai rokok.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengatakan setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dikaji kembali oleh Menkeu Suahasil.
Pertama, terkait kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pejabat pajak dan bea cukai. Menurut Ariawan, secara hukum kebijakan rotasi pegawai memiliki landasan yang kuat.
Aturan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam administrasi perpajakan dan kepabeanan, kata dia, rotasi dikenal melalui konsep Tour of Duty, yakni perpindahan unit atau jabatan, serta Tour of Area, yaitu perpindahan wilayah kerja.
Baca Juga: Sejumlah Warisan Kebijakan Perpajakan Purbaya Jadi Sorotan, Suahasil Diminta Evaluasi
"Tujuannya sangat jelas dan profesional, yakni mitigasi fraud dan konflik kepentingan," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, pejabat pajak atau cukai yang terlalu lama bertugas di suatu wilayah memiliki risiko membangun hubungan yang tidak sehat dengan wajib pajak atau importir setempat. Oleh karena itu, rotasi diperlukan untuk memutus potensi kolusi.
Selain itu, rotasi juga bertujuan melakukan penyegaran kinerja dan mendorong efisiensi pengumpulan penerimaan pajak agar tidak mengalami stagnasi. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengembangan karier untuk membangun kompetensi lintas sektoral bagi calon pimpinan.
"Jadi, pada dasarnya secara prosedural, rotasi bukan urusan personal, melainkan standard operating procedure (SOP) berbasis tata kelola institusi," katanya.
Namun, Ariawan menilai yang perlu dievaluasi Suahasil bukan kewenangan untuk melakukan mutasi, melainkan proses asesmen, urgensi, dan waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: Tampil Perdana Jadi Menkeu, Suahasil Laporkan Defisit APBN Agustus 2026 di 0,93% PDB
Dia menilai rotasi pejabat teknis secara besar-besaran dan mendadak dapat berisiko mengganggu operasional institusi, terutama ketika terjadi masa transisi kepemimpinan.
"Jika pejabat baru yang ditempatkan ternyata belum menguasai lanskap wilayah atau tugas spesifiknya, cost of compliance bisa terganggu, dan collection rate dalam tiga bulan terakhir tahun fiskal 2026 berpotensi melemah," katanya.
Oleh karena itu, menurut Ariawan, Suahasil perlu mengevaluasi matriks Key Performance Indicator (KPI) yang menjadi dasar keputusan mutasi tersebut.
Restitusi Pajak
Kebijakan kedua yang dinilai perlu dievaluasi adalah penahanan restitusi pajak. Ariawan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian dan kemudahan dalam perpajakan.
"Ini jelas menabrak prinsip certainty dan convenience," katanya.
Baca Juga: Tanggapan Menkeu Suahasil Nazara terkait Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN 3%
Menurut Ariawan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi atas kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan bukan insentif yang diberikan negara.
Dia menilai penahanan dana restitusi dan pengalihannya sebagai deposit dalam sistem Coretax berpotensi mengganggu likuiditas wajib pajak.
"Memaksakan penahanan dana ini dan mengalihkannya sebagai deposit dalam Coretax menyalahi asas keadilan fiskal, karena negara mengambil alih fungsi likuiditas yang seharusnya berputar menggerakkan sektor riil," katanya.
Layer Tarif Cukai Rokok
Kebijakan ketiga yang menjadi sorotan Ariawan adalah rencana penambahan layer tarif cukai rokok. Menurutnya, penambahan layer tarif yang lebih murah berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi.
Dia menilai pemberian ruang melalui tarif murah dengan alasan memberikan masa transisi bagi produk atau pemain ilegal justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam struktur industri hasil tembakau.
Ariawan mengingatkan bahwa cukai memiliki fungsi sebagai instrumen regulerend atau pengendalian, bukan hanya sebagai instrumen budgetair untuk penerimaan negara.
Oleh karena itu, menurutnya, penanganan produk ilegal seharusnya lebih mengedepankan penegakan hukum dan pengawasan kepabeanan.
"Penegakan hukum terhadap barang ilegal seharusnya dilakukan melalui operasi intelijen pabean dan sanksi pidana, bukan dengan memberinya karpet merah lewat tarif cukai murah," katanya.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














