kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Polisi limpahkan berkas Susno ke Kejaksaan


Rabu, 25 Agustus 2010 / 16:44 WIB
Polisi limpahkan berkas Susno ke Kejaksaan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian melimpahkan berkas penyidikan dugaan penyelewengan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat atas tersangka Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno dianggap telah menyelewengkan dana sebesar Rp 27 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf mengaku telah menerima pelimpahan berkas itu. "Berkas Pak Susno sebagai tersangka diserahkan hari ini beserta barang bukti," katanya, Rabu (25/8).

Bukti-bukti yang diserahkan polisi antara lain dokumen pengelolaan dan pertanggung jawaban hibah Pilkada Jawa Barat. Saat ini, berkas-berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Yusuf mengatakan berkas Susno akan dilimpahkan ke pengadilan usai Lebaran.

Yusuf menjelaskan, berkas dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat ini akan disatukan dengan berkas perkara Susno lainnya. Selain perkara ini, Susno juga terjerat dugaan mafia hukum dalam sengketa kepemilikan PT Salmah Arowana Lestasi. Menurut Yusuf, penyatuan ini untuk efisiensi dalam proses penuntutan. "Ini juga untuk mendukung peradilan yang cepat, tepat dan murah," lanjutnya.

Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir menilai, pelimpahan berkas perkara Pilkada Jabar ini sebagai strategi polisi untuk memperpanjang penahanan kliennya. Sebab, masa tahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini untuk kasus mafia hukum sudah berakhir pada hari ini. "Dengan pelimpahan berkas ini maka masa penahanan harus diperpanjang," ujar Ari.

Ari menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya Susno yang mendekam di rumah tahanan Markas Brimob Kelapa Dua tak pernah diperiksa baik sebagai tersangka ataupun saksi dalam kasus itu. "Ini seperti kasus siluman, tiba tiba diada-adakan,"terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×