CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kejaksaan Terima Berkas dan Tersangka Atas Nama Susno


Rabu, 07 Juli 2010 / 13:39 WIB
Kejaksaan Terima Berkas dan Tersangka Atas Nama Susno


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini secara resmi menerima berkas perkara sekaligus penyerahan tersangka atas nama Mantan Kabareskrim Susno Duadji terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. "Benar, hari ini pelimpahan tahap kedua," ujar Yusuf, Rabu (7/7).

Dalam kasus itu, Susno dituding menerima duit sebesar Rp 500 juta terkait penanganan kasus Salmah Arowana Lestari semasa dirinya menjabat sebagai Kabareskrim. Uang itu diberikan oleh Sjahril Johan kepada Susno. Adapun duitnya disebut sebut diberikan oleh dari Haposan Hutagalung. Haposan dan Sjahril sendiri berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan masuk tahap prapenuntutan untuk kemudian segera menyusun surat dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan. Dalam kasus ini, Susno terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara mengacu pada Pasal 12 a dan pasal 5 ayat 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Susno sendiri menilai, cepatnya penanganan perkara terhadap kliennya hingga kemudian diserahkan ke kejaksaan dinilai ada permainan. Pihak Susno menilai, polisi terlalu terburu buru menyerahkan berkas dan tersangka. "Pelimpahan tahap dua ini seperti ada permainan," tegas Zul Armain, kuasa hukum Susno.

Pengacara Susno yang lain, M. Assegaf, mengatakan dalam kasus itu kliennya dijebak oleh Polri. Hal ini dikarenakan Susno datang memenuhi panggilan Polri sebagai saksi dan sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Susno justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Arowana beberapa saat setelah pemeriksaan selesai.

Markas Besar Kepolisian RI sendiri menahan Susno di Mako Brimob. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang menegaskan penetapan Susno sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, yaitu berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan
Susno sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×