CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

Susno Gugat Lagi Mabes Polri Terkait Perpanjangan Masa Penahanan


Senin, 05 Juli 2010 / 12:03 WIB
Susno Gugat Lagi Mabes Polri Terkait Perpanjangan Masa Penahanan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Kabareskrim Susno Duadji kembali melakukan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri terkait kelanjutan penahanan atas dirinya. Hendry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno, mengatakan bahwa penahanan atas kliennya tidak sah dilakukan karena sebenarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan terhadap Susno.

Ini artinya, penahanan lanjutan yang dilakukan polisi, sama saja menghalangi kerja LPSK. Susno mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penahanan lanjutan. "Perpanjangan penahahan lanjutan dapat dilakukan tergugat apabila pemohon diduga keras melakukan tindak pidana bukti cukup atau hendak melarikan diri, ini tidak ada sama sekali," tegas Hendry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Kekhawatiran bahwa Susno akan melarikan diri, sebagaimana disebutkan pihak kepolisian, semata alasan subjektif yang tidak bisa dijadikan alasan untuk dilakukannya penahanan lanjutan. "Kekhawatiran itu subjektif, sampai saat ini pemohon belum berada dibawah LPSK. Tapi, secara formil berada sudah karena ada surat resmi dari LPSK," tegas Hendry.

Hendry bilang, secara formal Suso saat ini sebenarnya ada di bawah perlindungan LSPK namun karena adanya surat perpanjangan penahanan lanjutan, tugas LPSK untuk memberikan perlindungan Susno di save house menjadi tidak terlaksana. "Adanya penahanan lanjutan oleh termohon LPSK terhalang untuk memnuhi perjanjiannya, sehingga tidak masuk akal dilakukan perpanjangan penahanan,"tegasnya.

Ini merupakan kedua kalinya Susno menggugat Mabes Polri. Sebelumnya pada gugatan para peradilan penahanan dan penangkapan pihak gugatan Susno ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini upaya hukum yang kami tempuh untuk keadilan," ujar Hendry.

Seperti diketahui Susno adalah tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta. Ia diduga menerima suap saat menangani kasus PT Salma
Arwana Lestari. Saat ini berkas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu telah dinyatakan lengkap. Susno sendiri ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×