kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Mabes Yakin Gugatan Susno Bakal Ditolak Hakim


Senin, 05 Juli 2010 / 12:46 WIB
Mabes Yakin Gugatan Susno Bakal Ditolak Hakim


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mabes Polri menegaskan, pihaknya yakin bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Mantan Kabareskrim Susno Duadji akan kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk PT SAL (Salma Arwana Lestari), kalau dia mau gugat berkasnya sudah selesai.

"Itu enggak akan dikabulkan oleh hakim, berkas tindak pidananya sudah selesai mau ngapain," tegas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, saat dihubungi.

Gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya ditempuh oleh Susno. Sebelumnya dalam gugatan praperadilan yang mempermasalahkan penahanan dan penangkapan pihak Susno kalah. Polri dinyatakan telah benar dalam menahan Susno di rumah tahanan Kelapa Dua Depok.

"Kalau dia mau gugat seharusnya mungkin sewaktu berkasnya belum selesai tapi kalau pengacaranya mau mencoba itu, ya nggak apa-apa," ujarnya.

Seperti diketahui Susno adalah tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta. Ia diduga menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arwana Lestari. Saat ini berkas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu telah dinyatakan lengkap. Susno sendiri ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×