kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.157   -23,10   -0,32%
  • KOMPAS100 1.099   -4,25   -0,38%
  • LQ45 870   -5,34   -0,61%
  • ISSI 220   0,66   0,30%
  • IDX30 444   -3,10   -0,69%
  • IDXHIDIV20 536   -2,26   -0,42%
  • IDX80 126   -0,51   -0,40%
  • IDXV30 134   -0,78   -0,58%
  • IDXQ30 148   -0,54   -0,36%

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System


Rabu, 06 November 2024 / 16:15 WIB
PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System
ILUSTRASI. Alasan PMK 81/2028 terbit adalah untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan karena ada coretax sytem (CTAS) yang diimplementasikan mulai 2025.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dinilai dapat memberikan kepastian hukum perpajakan berbasis Core Tax Administration System (CTAS). Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, alasan PMK 81/2028 terbit adalah untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan karena ada CTAS yang diimplementasikan mulai 2025.

Tujuannya agar ketentuan administrasi perpajakan yang berbasis CTAS lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. 

"Pada akhirnya, penerimaan pajak akan meningkat," ungkap Prianto kepada Kontan, Rabu (6/11).

Baca Juga: Menkeu Terbitkan PMK 81/2024, Pengamat Sebut Aturan Tersebut Masih Bias

Prianto menjelaskan penataan ketentuan perpajakan tersebut dilakukan untuk lingkup proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data.

Maka itu, perlu ada penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.

Secara rinci sesuai asas hukum rubrica est lex, Prianto menjelaskan, PMK 81/2024 meliputi tujuh aspek pengaturan.

Pertama, diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, diatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ketiga, diatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: DJP Harus Pastikan Kebocoran Data NPWP Tidak Ganggu Peluncuran Coretax Sistem

Keempat, diatur tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.

Kelima, diatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, diatur ketentuan teknis pelaksanaan CTAS. 

"Terkhir juga dijabarkan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, atau pelaporan," ujar Prinato.  

Selanjutnya: IHSG Ditutup Anjlok 1,44% ke 7.383 Pada Rabu (6/11), ARTO, ACES, ISAT Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Allianz Syariah & SMBC Indonesia Luncurkan Guardia RENCANA Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×