kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.680   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.511   -59,48   -0,69%
  • KOMPAS100 1.178   -9,52   -0,80%
  • LQ45 856   -7,54   -0,87%
  • ISSI 299   -0,92   -0,31%
  • IDX30 442   -4,75   -1,06%
  • IDXHIDIV20 512   -6,25   -1,21%
  • IDX80 132   -1,13   -0,84%
  • IDXV30 136   -0,63   -0,46%
  • IDXQ30 141   -1,54   -1,07%

Dirjen Pajak: 463 Wajib Pajak Nakal Bakal Diperiksa, Diduga Manipulasi Data Ekspor


Selasa, 25 November 2025 / 13:28 WIB
Dirjen Pajak: 463 Wajib Pajak Nakal Bakal Diperiksa, Diduga Manipulasi Data Ekspor
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BALI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa setelah penelusuran lanjutan, jumlah wajib pajak yang diduga melakukan praktik tersebut meningkat menjadi 463 wajib pajak.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang diumumkan Bimo sebanyak 282 wajib pajak pada awal November 2025 lalu.

"Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11).

Baca Juga: Baru 5,73 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Bos Pajak: Ini PR Besar!

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah skema untuk menghindari kewajiban negara.

Modus yang dicurigai mencakup penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi adanya dividen terselubung.

Sebelumnya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor serupa. 

Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus POME pada periode 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp 2,08 triliun.

"DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” jelas Bimo.

Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan. 

Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Regulasi Ojol Terbaru: Wamenaker Ungkap Bagi Hasil Adil

Selanjutnya: Link Download Codename Crime-Vice Open World APK Android, Tahap Early Access Dibuka

Menarik Dibaca: 5 Penghuni Kripto Top Gainers 24 Jam, Kaspa yang Melejit 15% Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×