kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Coretax System akan Meluncur, Pengamat: Perlu 2 Tahun untuk Tingkatkan Kepatuhan WP


Rabu, 25 September 2024 / 20:35 WIB
Coretax System akan Meluncur, Pengamat: Perlu 2 Tahun untuk Tingkatkan Kepatuhan WP
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera luncurkan coretax system pada akhir tahun in(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera luncurkan coretax system pada akhir tahun ini. Meski begitu coretax system dinilai masih butuh Waktu hingga dua tahun untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai masa transisi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke Coretax membutuhkan waktu satu tahun. Tetapi untuk dampak bagi kepatuhan Wajib Pajak setidaknya butuh waktu selama dua tahun.

"Saya kira dampaknya akan terasa setelah dua tahun," ungkap Raden kepada Kontan, Rabu (25/9). 

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Coretax Sistem Akan Gantikan E-filling dan E-SPT

Menurut Raden tahun pertama, DJP masih menjadi tahun penyesuaian. Tidak semua petugas pajak langsung paham dengan sistem baru, walaupun sosialisasi internal lebih banyak dilakukan tetapi tetap saja butuh waktu dapat praktiknya. 

Selain itu, biasanya aplikasi baru selalu ada kekurangannya.

Baru pada tahun kedua, baik petugas pajak maupun Wajib Pajak sudah terbiasa. Fitur-fitur yang ada sudah dikenal baik oleh petugas pajak maupun Wajib Pajak. 

Salah satu fitur yang tidak dimiliki oleh SIDJP adalah 360 degree, yaitu Coretax menampilkan data dan informasi yang sama baik kepada petugas pajak maupun kepada Wajib Pajak. Boleh disebut, database yang sama dapat diakses baik oleh petugas pajak maupun Wajib Pajak.

Di sisi lain, DJP perlu memastikan bahwa coretax dapat berjalan sesuai dengan rencana. Menurut Raden sebelum diluncurkan secara resmi, baiknya DJP meluncurkan coretax versi beta yang digunakan oleh Wajib Pajak terpilih. 

Kemudian, Wajib Pajak yang terpilih harus diperluas (ditambah jumlahnya) secara periodik. Sehingga, jika pada tahap beta ternyata terjadi ada kekurangan, maka bisa langsung ditambahkan sebelum terbuka secara umum.

Baca Juga: Tak Bisa Kemplang Pajak Lagi, DJP Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak

"Jika pada saat peluncuran Coretax terjadi down seperti SIDJP, maka akan menjadi tamparan bagi DJP. Bagaimana bisa aplikasi yang dibangun lebih dari Rp 1 triliun belum bisa memberikan kinerja yang baik?," ujarnya. 

Penting untuk memastikan, bahwa Coratex benar-benar dapat berjalan dengan baik sebelum benar-benar menggantikan SIDJP. Nantinya, SIDJP benar-benar tidak digunakan jika Coretax sudah terbukti tangguh. Hanya saja tantangannya adalah, apakah proses bisnis antara SIDJP dan Coretax sama atau berbeda secara signifikan. 

"Kalau berbeda secara signifikan, susah diimplimentasikan dua sistem berjalan secara bersamaan," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×