kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DJP: Coretax System Diperkirakan Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB dalam 5 Tahun


Kamis, 26 September 2024 / 12:32 WIB
DJP: Coretax System Diperkirakan Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB dalam 5 Tahun
ILUSTRASI. Kemenkeu bersiap meluncurkan sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun ini.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – ANYER. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin menyampaikan, berdasarkan hitungan World Bank dalam rentang lima tahun setelah diterapkan, sistem pajak canggih tersebut bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari PDB.

Sebagai contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB, maka nominalnya sekitar Rp 350 triliun.

Arifin menyampaikan, setelah CATS diterapkan tidak serta merta langsung bisa mendatangkan penerimaan negara tambahan. Menurutnya diperlukan waktu setidaknya sekitar 5 tahunan.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan sekarang, misalnya tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. Itu akan bertambah sekitar 5 tahunan. Tapi itu kan study dari World Bank, jadi belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama,” tutur Arifin dalam media gathering, Kamis (26/9).

Baca Juga: Wamenkeu Thomas: Merosotnya Jumlah Masyarakat Menengah Jadi PR Pemerintahan Baru

Meski begitu, Arifin enggan menyebutkan hasil perhitungan DJP sendiri terkait potensi penerimaan tambahan dari sistem pajak canggih ini. Menurutnya, setelah coretax diterapkan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan akan menambah penerimaan atau rasio pajak secara signifikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, dengan hadirnya coretax yang disiapkan Kemenkeu, akan membuat rasio pajak atau rasio pajak Indonesia meningkat, bahkan diperkirakan bisa menuju ke level 12% dari PDB.

"Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan coretax," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7).

Airlangga berharap, sistem pajak canggih tersebut sudah bisa diimplementasikan pada akhir tahun nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×