kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Adhi Karya (ADHI) Dapat 2 Gugatan PKPU, Ini Detailnya


Selasa, 25 November 2025 / 12:01 WIB
Adhi Karya (ADHI) Dapat 2 Gugatan PKPU, Ini Detailnya
ILUSTRASI. Logo pada bendera PT Adhi Karya Tbk (ADHI).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menerima dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Melansir keterbukaan informasi tanggal 24 November 2025, pendaftaran perkara PKPU dengan ADHI sebagai pihak termohon terjadi pada 21 November 2025.

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta mengatakan, terdapat pendaftaran dua perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertama, pendaftaran dengan nomor register 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst antara PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti sebagai Pemohon, dan Perseroan sebagai termohon.

Baca Juga: Tunggakan Rp 37 Miliar Beasiswa Papua, Presiden Setujui LPDP Tanggung

“Kedua, pendaftaran dengan nomor register 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon, dan Perseroan sebagai termohon,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Rozi bilang, hingga surat ini diterbitkan, ADHI belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menerima relaas dimaksud, ADHI akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar pengajuan permohonan PKPU tersebut, serta akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan.

“Belum ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×