Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menerima dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Melansir keterbukaan informasi tanggal 24 November 2025, pendaftaran perkara PKPU dengan ADHI sebagai pihak termohon terjadi pada 21 November 2025.
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta mengatakan, terdapat pendaftaran dua perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, pendaftaran dengan nomor register 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst antara PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti sebagai Pemohon, dan Perseroan sebagai termohon.
Baca Juga: Tunggakan Rp 37 Miliar Beasiswa Papua, Presiden Setujui LPDP Tanggung
“Kedua, pendaftaran dengan nomor register 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon, dan Perseroan sebagai termohon,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Rozi bilang, hingga surat ini diterbitkan, ADHI belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menerima relaas dimaksud, ADHI akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar pengajuan permohonan PKPU tersebut, serta akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan.
“Belum ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten,” katanya.
Selanjutnya: China Kirim Pesan Keras ke Jepang: “Kami Siap Perang”
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Naik Ditopang Optimisme Penurunan Suku Bunga The Fed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













