kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.685   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.506   -64,43   -0,75%
  • KOMPAS100 1.178   -10,12   -0,85%
  • LQ45 855   -8,17   -0,95%
  • ISSI 298   -1,52   -0,51%
  • IDX30 442   -5,37   -1,20%
  • IDXHIDIV20 512   -6,66   -1,29%
  • IDX80 132   -1,17   -0,88%
  • IDXV30 136   -0,44   -0,32%
  • IDXQ30 141   -1,77   -1,24%

Regulasi Ojol Terbaru: Wamenaker Ungkap Bagi Hasil Adil


Selasa, 25 November 2025 / 11:49 WIB
Regulasi Ojol Terbaru: Wamenaker Ungkap Bagi Hasil Adil
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, termasuk mekanisme tarif dan jaminan sosial bagi pekerja platform. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, termasuk mekanisme tarif dan jaminan sosial bagi pekerja platform.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan regulasi ini akan mewajibkan perusahaan platform menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan.

Selain itu, pekerja akan menerima bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa.

Baca Juga: Tunggakan Rp 37 Miliar Beasiswa Papua, Presiden Setujui LPDP Tanggung

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).

Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, yang mengatur biaya jasa di tiga zona dan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20%.

Sementara jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib; iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan secara sukarela, sehingga tingkat kepesertaan relatif rendah, baru sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025.

Afriansyah menambahkan, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa, masih sepenuhnya ditanggung pekerja, sementara pendapatan sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Progam Magang Nasional Tahap III Segera Dibuka, Ini Jadwal Pelaksanaannya

“Tujuan kita bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Afriansyah.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan rancangan Perpres ojol masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

Pemerintah akan melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi, agar aturan yang diterbitkan relevan dan berpihak pada semua.

“Dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Bentuk aturan berupa Perpres dipilih agar proses penerbitannya lebih cepat, bahkan diperkirakan bisa selesai tahun ini.

Selanjutnya: Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Capai 85,74% Hingga Oktober 2025

Menarik Dibaca: Promo Domino's Pizza Papi Duo November 2025, Ada Diskon 50% Bebas Pilih Medium Pizza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×