Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera meluncurkan coretax system pada akhir tahun ini. Dengan adanya coretax sistem ini akan ada sejumlah peraturan perpajakan baru.
Leads Tax Services practice of Ortax Daniel Belianto, mengatakan dengan adanya coretax sistem ini, akan banyak peraturan perpajakan yang berlaku. Tetapi masih belum bisa dipastikan kapan peraturan-peraturan terbaru ini akan diterapkan.
"Kita saat ini wait and see dulu ya, karena belum tahu untuk peraturannya akan dikeluarkan akhir tahun ini atau tidak, tentunya tetap terus update," jelas Daniel dalam diskusi publik, Selasa (24/9).
Baca Juga: DJP Harus Pastikan Kebocoran Data NPWP Tidak Ganggu Peluncuran Coretax Sistem
Selain itu, menurut Daniel semua Wajib pajak harus mencoba simulator coretax system yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu karena, simulator coretax ini juga akan berkaitan dengan peraturan-peraturan baru yang akan dikeluarkan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan simulator coretax sebagai media edukasi di situs pajak.go.id. Peluncuran ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax secara interaktif.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Coretax Sistem Akan Gantikan E-filling dan E-SPT
Dalam simulator coretax system ini, Daniel menjelaskan terdapat 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya. Hal inilah yang nantinya juga akan diimplementasikan pada coretax system jika sudah resmi diluncurkan.
"Yang paling penting adalah, pembaruan dari sistem perpajakan ini tidak hanya membangun sistem IT tetapi juga terkait dengan perubahan yang lain," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News