kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menko Perekonomian Optimistis Coretax System Bisa Mengerek Tax Ratio


Jumat, 26 Juli 2024 / 07:26 WIB
Menko Perekonomian Optimistis Coretax System Bisa Mengerek Tax Ratio
ILUSTRASI. Hadirnya Coretax system yang disiapkan Kemenkeu diyakini akan membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia meningkat. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak yanggih yakni Core Tax Administration System (CTAS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, dengan hadirnya Core tax yang disiapkan Kemenkeu, akan membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia meningkat, bahkan diperkirakan bisa menuju ke level 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7).

Airlangga berharap, sistem pajak canggih tersebut sudah bisa diimplementasikan pada akhir tahun nanti.

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Fokus Ekstensifikasi Cukai di 2025

"Sistem Core tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," katanya.

Asal tahu saja, berdasarkan catatan KONTAN, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24% dari PDB. Angka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dari PDB dan 2020 menjadi 8,33% dari PDB.

Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11% dari PDB. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38% dari PDB.

Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).

Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki tax ratio terendah dibandingkan negara lainnya di kawasan. 

Baca Juga: Pemerintah Tidak Berencana Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan tax ratio agar posisi Indonesia bisa memiliki kemampuan pembiayaan selevel di negera Asia Pasifik bahkan negara The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

"Kita diskusi dengan analis, kita diskusi dengan rating agency. Indonesia itu problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi penerimaan pajak," ujar Deni dalam acara Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013, Jumat (21/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×