kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.420.000   9.000   0,64%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Coretax System Bakal Berjalan Akhir Tahun, NPWP Format 15 Digit Tak Lagi Berlaku


Selasa, 16 Juli 2024 / 12:54 WIB
Coretax System Bakal Berjalan Akhir Tahun, NPWP Format 15 Digit Tak Lagi Berlaku
ILUSTRASI. Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan. Adapun sistem pajak canggih tersebut rencananya bakal berjalan pada akhir tahun ini.

"Nanti kalau Coretax jalan mestinya sudah selesai, NPWP 15 digit pensiun dalam artian tidak difungsikan, tapi NPWP 15 digit masih bisa dikonversi menjadi 16 digit," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Baca Juga: Pajak Menambah Layanan Berbasis NPWP Baru

Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 pada 28 Juni 2024 lalu, pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

Kendati begitu, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk berbagai layanan pajak saat ini.

Selain itu, Suryo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP. Ia juga menyebut, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99% atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 (wajib pajak) mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya," terangnya.

Selanjutnya: Penerapan UU Anti Deforestasi Uni Eropa Pengaruhi Kelangsungan Bisnis Kopi Nasional

Menarik Dibaca: 14 Ramuan Herbal untuk Asam Lambung yang Terbukti Ampuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×