Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mewajibkan semua perusahaan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027 mendatang. Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin menyampaikan, aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Penetapan UMP 2026 Masih Tertahan, Pemerintah Siapkan KHL sebagai Acuan Baru
Melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
engaturan tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama.
Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.
Ia menambahkan, di tengah kebutuhan reformasi pelaporan keuangan nasional yang lebih terstruktur, terstandardisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, pelaporan keuangan diposisikan sebagai instrumen penting bagi pelaku industri, sektor keuangan, pemerintah, dan masyarakat dalam mengambil keputusan berbasis data yang akurat.
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.
Adapun Pemerintah juga menyadari bahwa reformasi sistem pelaporan keuangan memerlukan waktu dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, menurutnta implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.
Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.
Baca Juga: Seleksi Super Ketat, Program Magang Nasional Batch II Resmi Dimulai
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Daftar pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan keuangan:
A. Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, yaitu:
- Perbankan
- Pasar modal
- Perasuransian
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan (berdasarkan peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan)
B. Lembaga keuangan khusus, yaitu:
- Perusahaan pergadaian
- Lembaga penjaminan
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending)
C. Lembaga pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, mencakup:
- Penyelenggara program jaminan sosial
- Penyelenggara program pensiun
- Penyelenggara program kesejahteraan
- Lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan
D. Pelaku usaha pendukung dan infrastruktur sektor keuangan, yaitu:
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan
- Pelaku usaha di sistem pembayaran
- Lembaga pendukung sektor keuangan
E. Pelaku usaha sektor keuangan lainnya, baik:
- Konvensional
- Syariah
Baca Juga: Mobilitas Jadi Fondasi Pemerataan Pembangunan dan Kunci Integrasi Ekonomi Nasional
Selanjutnya: Pembiayaan Investasi BCA Syariah Tumbuh 14,3% YoY per Oktober 2025
Menarik Dibaca: Cara Sederhana Membantu Anak Saat Flu, Ini Rekomendasi Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













