Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya baru bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4) yang mengikuti program magang di kementerian dan lembaga (K/L).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menjelaskan, dalam aturan yang lama, pihaknya belum mengatur mengenai pemberian uang saku bagi mahasiswa magang.
Baca Juga: Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Melonjak pada 2026
"Jadi ada satuan biaya yang baru yaitu satuan biaya uang harian magang bagi mahasiswa yang mengikuti program magang dari tempat dia belajar," ujar Lisbon dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (2/6).
Merujuk beleid tersebut, Sri Mulyani menetapkan uang harian magang mahasiswa sebesar Rp 57.000 per hari. Pemberian uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan maksimal diberikan selama tiga bulan.
"Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di kementerian lembaga juga ada uang saku," katanya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.
Ia menambahkan bahwa praktik pemberian uang saku kepada peserta magang sudah umum dilakukan di sektor swasta, dan kini mulai diterapkan pula di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Bawa Medali dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
Selanjutnya: Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Melonjak pada 2026
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Perkuat Peran dan Layanan untuk Ekosistem Maritim Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News